Kejagung Tangkap Buron Kredit Fiktif

Gol/P-5
15/2/2018 00:00
Kejagung Tangkap Buron Kredit Fiktif
(Kapuspenkum Kejagung M Rum -- MTVN/Lukman Diah Sari)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap terpidana korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT), Salim Achmad, kemarin. Salim yang berstatus buron dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sumenep ditangkap di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, pukul 11.52 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 14 Februari 2018, pukul 11.52 WIB di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, kemarin.

Terpidana Salim Achmad telah diputus (vonis) selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan. Keputusan itu pun telah tertulis dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548K/Pid/2005 Tanggal 27 September 2007.

Terpidana Salim Achmad dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Anggaran 1998 di Kabupaten Sumenep. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Terpidana Salim Achmad didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 43A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penangkapan ini, Kapuspenkum M Rum menyebut terpidana akan langsung diterbangkan ke Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terpidana yang ditangkap akan diterbangkan ke Jawa Timur," tandasnya.(Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya