Izin Tambang Merusak Pulau Kabaena

Richaldo Y Hariandja
15/2/2018 11:00
Izin Tambang Merusak Pulau Kabaena
(MI/ADAM DWI)

PAKAR kerusakan tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis mengatakan terdapat kerugian ekonomi lingkungan hingga Rp2,7 triliun yang disebabkan aktivitas pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan gubernur juga menya-lahi aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mengacu pada UU tersebut, Kabaena yang memiliki luas 873 kilometer persegi seharusnya diperuntukan sebagai kawasan konservasi, pendidikan, pelatihan pengembangan budaya laut, usaha perikanan dan kelautan.

"Kalau dari undang-undang itu, Pulau Kabaena ini termasuk Pulau Kecil karena luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi," ucap Basuki saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam pesidang-an untuk terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, jika pemanfaatan yang dilakukan tidak tepat, akan berbahaya untuk ekosistem yang berada di atasnya karena daya dukung untuk penyerapan air juga berkurang. Itu sebabnya, salah satu instrumen yang dipakai untuk menghitung kerugian ialah pengembalian fungsi tata air.

Berdasarkan catatan, biaya yang dibutuhkan untuk menghidupkan kembali tata air di kawasan yang ditambang mencapai Rp1,4 triliun. Praktik pertambangan yang dilakukan PT AHB dikatakan Basuki tidak sesuai prosedur.

"Ada lokasi penyimpanan tanah pucuk, tapi enggak sesuai dengan standar sehingga perbaikan enggak maksimal," terang dia.

Padahal, tanah pucuk menjadi satu komponen yang mengandung unsur liat yang bisa simpan nutirsi. Penyimpanan yang baik akan mempermudah proses reklamasi wilayah bekas tambang.

Dengan melihat faktor-faktor tersebut, Basuki menilai indikator kerusakan lingkungan sudah terjadi di Kabaena.

"Hutan hilang, biodiversity hilang, kerusakan tanah dan lingkungan sudah terpenuhi," imbuh dia.

Mustahil

Selain itu, PT AHB dikatakan melakukan korupsi kawasan sebesar 76,71 hektare. Padahal, di IUP tercantum pengelolaan kawasan yang diizinkan hanya sebesar 280,49 hektare.

Dalam dakwaan, izin PT AHB dikeluarkan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam yang memberi persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan IUP eksplorasi.

Setelah itu, Nur Alam dikatakan memberikan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB.

PT AHB juga tidak melakukan reklamasi dengan baik seusai menggali tanah guna mengambil nikel yang berada dalam lapisan bawah batu dan tanah.

Untuk melakukan penambangan, perusahaan seharusnya mengupas lapisan tanah terluar tanpa merusak elemen-elemen di dalamnya.

Seharusnya, jelas Basuki, setelah mengupas tanah tersebut, reklamasi perlu dilakukan guna menutup hasil galian tambang. Jika hal itu dilakukan pun, belum bisa memulihkan ekosistem secara utuh.

Padahal, menurut Basuki, reklamasi vegetatif atau penanaman tumbuhan pada galian tambang perlu sebagai bentuk pemulihan lingkungan hidup. Berdasarkan fakta di lapangan yang ia amati, upaya tersebut tidak maksimal.

"Kerusakan tanah ini impossible untuk diperbaiki, tapi tetap harus ada usaha. Yang saya lihat, untuk penanaman itu dilakukan, tapi tidak maksimal. Hanya menanam akasia dan sengon, tapi jenis lokalnya belum ada," paparnya.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya