UU MD3 Rendahkan Muruah Dewan

Put/P-3
15/2/2018 10:57
UU MD3 Rendahkan Muruah Dewan
(MI/M IRFAN)

GUGATAN uji materi pertama terhadap undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Gugatan itu diajukan melalui advokat yang juga pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin. Penggugat akan menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1). "Hari ini kami melayangkan gugatan dan telah diterima di kepa-niteraan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018," jelas Irman, kemarin.

Ia menyebut pokok-pokok gugatan, antara lain bila pasal tersebut dilaksanakan, akan membelenggu rakyat. Wewenang DPR yang meluas, yakni dapat mengambil langkah hukum, dinilai bertentangan dengan konstitusi karena menyalahi fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang dimiliki dewan.

Lebih dari itu, imbuhnya, DPR merupakan lembaga besar yang tidak pantas bertarung dengan rakyat yang diwa-kilinya sendiri.

"Jikalau hal itu dilakukan, akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," tegasnya.

Pasalnya, imbuh Irman, level DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah.

Terlebih, orang perorangan di antaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata, bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR.

Selain itu, uji materi juga diajukan atas hak imunitas DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Prinsip itu menjamin persamaan di muka hukum serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas DPR yang dijamin konstitusi, yakni Pasal 20A UUD 1945.

Pasal itu pun menurut pandangannya, menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jikalau terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Seharus-nya, hak imunitas diberikan terkait dengan tugas sebagai anggota DPR.

"Selain itu dalam pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR," paparnya.

Hal lain yang juga diujimaterikan dalam gugatan tersebut, yakni tentang kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa terhadap warga. Karena instrumen itu hanya dimiliki institusi penegak hukum. "Posisi DPR bukanlah institusi penegak hukum."

Irman berharap pendaftaran gugatan itu dapat diterima dan berlanjut ke sidang pleno. Jika penghapusan pasal-pasal itu belum bisa dilakukan karena masih panjangnya proses sidang pleno, Irman berharap MK dapat mengeluarkan putusan sementara.(Put/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya