Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo mengatakan penguatan lembaga kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan dibutuhkan untuk mewujudkan prinsip negara hukum.
"Hal itu penting untuk menghindari multitafsir mengenai kedudukan dan posisi kejaksaan, sekaligus mengukuhkan landasan pijak ins-titusi kejaksaan di negara hukum," katanya dalam diskusi bertajuk Mewujudkan Kemandirian Peradilan dalam Pembangunan Nasional untuk Meningkatkan Terlaksananya Penanganan Perkara yang Berkualitas, di Tanjung Benoa, Badung, Bali, kemarin.
Diskusi yang digagas Kemenko Polhukam bersama Kejaksaan Agung, itu antara lain dihadiri rektor perguruan tinggi se-Indonesia, pakar hukum, Ombudsman RI, dan anggota DPR, perwakilan Polri, para kepala kejaksaan tinggi, dan kepala kejaksaan negeri.
Prasetyo mengatakan selama ini posisi kejaksaan tidak jelas, karena hanya dianggap sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.
Ia bersyukur, dalam perjalanan sejauh ini, banyak pihak yang mendukung upaya penguatan dan kejelasan posisi kejaksaan, seperti melalui diskusi kali ini.
Dia mengatakan opsi yang bisa dilakukan dan dapat mengakomodasi hal itu, pertama, amendemen BAB IX UUD 1945 yang sebelumnya berjudul kekuasaan kehakiman menjadi kekuasaan peradilan. Kekuasaan peradilan bisa diatur dalam dua subbab, yaitu kekuasaan kehakiman yang mengatur kewenangan mengadili yang meliputi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
Adapun subbab kedua, mengatur kekuasaan kejaksaan yang meliputi institusi kejaksaan dengan rincian tugas dan kewenangannya. Opsi lainnya ialah pengaturan kekuasaan kejaksaan dalam bab tersendiri yang terpisah dari kekuasaan kehakiman yang saat ini diatur dalam Bab IX.
Prasetyo menambahkan, perlu juga ada perhatian dalam menyikapi kewenangan central authority (kewenangan pusat) dalam penyelenggaraan mutual legal assistance (MLA) terkait kerja sama imbal balik masalah pidana antarnegara. Kewenangan central authority di bawah Kemenkum dan HAM sudah tidak relevan lagi.
"Masih diperlukan rumusan, formulasi, dan langkah perencanaan yang harus ditempuh untuk menjadikan kejaksaan sebagai central authority penegakan hukum," papaparnya.
Hukum berkualitas
Menko Polhukam Wiranto tampil sebagai pembicara kunci dalam diskusi tersebut. Ia menjelaskan pimpinan perguruan tinggi, jaksa, dan undangan lainnya berkumpul di Bali kali ini untuk membicarakan berbagai hal tentang kemandirian penegakan hukum di Indonesia secara berkualitas. "Para pimpinan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia, Jaksa Agung, para kepala kejaksaan, unsur MPR, Ombudsman RI berkumpul di Bali untuk mencoba berbicara agar penegakan hukum di Indonesia lebih profesional, mandiri, bisa menyelesaikan persoalan lebih unggul sehingga rasa keadilan tercipta," ujarnya.
Dia menegaskan, bila berbicara tentang pertumbuhan ekonomi dan persaingan global, pertumbuhan ekonomi bisa berhasil kalau suatu negara memiliki stabilitas.
Stabilitas itu akan muncul bila penegakan hukumnya kuat. "Melalui diskusi hari ini, kita coba merekonstruksikan bagaimana penegakan hukum itu, atau seperti apa penegakan hukum yang berkualitas."
Melalui diskusi kali ini, imbuhnya, akan lahir masukan-masukan yang akan diolah melalui DPR dan pemerintah menjadi produk hukum yang berkualitas. Kita tidak mengubah sistem, tetapi hanya memperkuat profesionalitas penegak hukum.
Masukan dari para ahli hukum, terutama dari pimpinan perguruan tinggi akan sangat berguna, terutama dalam penanganan perkara di Indonesia. "Pasalnya, teori yang sahih, kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang sebenarnya ialah jika hukum teoritis sesuai dengan praktik nyata," tegas Wiranto.(P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved