Bawaslu Gandeng Tokoh Agama

Putri Anisa Yuliani
15/2/2018 10:08
Bawaslu Gandeng Tokoh Agama
(MI/PALCE AMALO)

ANGGOTA Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menggandeng tokoh dari berbagai agama untuk menyusun materi keagamaan yang mengajak masyarakat untuk anti terhadap politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pilkada tahun ini.

"Yang kita lakukan ialah menyusun materi keagamaan seperti kotbah dari berbagai agama. Karena itu, bukan Bawaslu yang menulis, tetapi tokoh agama yang memahami agama masing-masing. Kami hanya menyusun. Isinya soal bagaimana hidup berdemokrasi, menjalankan demokrasi saat ada pemilihan, serta ajakan antipolitik uang dan antipolitisasi SARA," ungkapnya.

Menurutnya, rencana tersebut sebelumnya sudah pernah direalisasikan oleh Bawaslu pada 2012.

Selain itu, KPK pun pernah menyusun materi keagamaan dari berbagai agaman yang bisa digunakan setiap agama perihal prinsip antikorupsi.

"Jadi, rencana ini bukan hal luar biasa yang dibesar-besarkan oleh berbagai pihak, ya."

Kampanye untuk mengajak masyarakat antipolitik uang terutama juga antipolitisasi SARA dengan menggandeng tokoh agama dan komunitas keagamaan sangat penting. Sebab, isu SARA sangat rentan dimobilisasi justru di mimbar-mimbar agama.

Meskipun begitu, Bagja membantah bahwa materi keagamaan mengenai demokrasi, antipolitik uang, dan politisasi SARA ini wajib digunakan. Materi itu akan disosialisasikan dan tidak wajib untuk diberikan.

"Susunan ini akan kami sosialisasikan dengan mengajak organisasi keagamaan karena ini bagian dari upaya kami untuk mewujudkan kampanye sehat. Tidak saklek harus digunakan. Silakan jika mau digunakan, kami akan sangat berterima kasih karena itu akan membantu kami.''

Iklan

Selain persoalan SARA, persoalan lain yang tidak kalah penting ialah kampanye iklan. KPU sudah memutuskan pasangan calon kepala daerah dilarang membuat iklan kampanye sendiri di berbagai media.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan materi dan desain akan tetap berasal dari para pasangan calon.

Ketentuan itu dimaksudkan agar ada kesetaraan dalam hal kampanye bagi pasangan calon dan tidak ada yang diistimewakan.

"Kandidat tidak diperbolehkan membuat iklan kampanye sendiri dan dalam memfasilitasi iklan kampanye KPU berprinsip keadilan dan kesetaraan. Jadi, semua kandidat kita fasilitasi iklan kampanye," kata Wahyu.

Wahyu menyebut pihaknya akan menerima desain kampanye dari pasangan calon untuk diperiksa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika sudah sesuai, KPU akan membuat kampanye tersebut untuk diedarkan dan ditayangkan.

Saat menanggapi nota protes dari penyiaran televisi terkait pembatasan materi kampanye, Wahyu menegaskan pihaknya tidak membatasi. Namun, dalam hal membuat materi kampanye, pasangan calon tetap terikat aturan yang dibuat KPU dan semua pihak harus mematuhinya.

"Kita menjamin kita tak membatasi hanya mengatur prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan."

KPU pun akan mulai mendata dan mengawasi tayangan yang beredar pada masa kampanye yang dimulai hari ini.

Dalam hal koordinasi penayangan kampanye, KPU akan berkoordinasi langsung dengan media penyiaran.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya