Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK merekomendasikan KPK membentuk lembaga pengawas independen.
"Agar membentuk pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal, yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas dalam kerangka terciptanya checks and balances," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, kemarin.
Agun mengatakan Pansus Angket telah menyelesaikan laporan dan merekomendasikan perbaikan KPK di empat aspek, yakni kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.
"Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya," ujarnya.
Pansus juga menyoroti struktur kelembagaan di KPK. "KPK mesti menyempurnakan struktur organisasinya agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring," ujarnya.
"KPK juga harus meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain," ujarnya.
Pada aspek anggaran, Agun mengatakan Pansus Angket merekomendasikan agar KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.
DPR juga bakal mendorong peningkatan anggaran KPK untuk dioptimalkan pada fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
Pada aspek tata kelola sumber daya manusia, Agun menyebut Pansus Angket merekomendasikan KPK untuk memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.
Agun menegaskan KPK wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disusun Pansus Angket tersebut. Pasalnya, hak angket terhadap KPK merupakan hak konstitusional DPR.
Penguatan lembaga
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tanpa adanya lembaga pengawas sebetulnya pengawasan KPK sudah berjalan efektif oleh pihak eksternal dan internal.
"Dari eksternal, salah satunya dilakukan oleh DPR, pengawasan keuangan dilakukan oleh BPK, sedangkan pengawasan keseluruhan itu dilakukan oleh publik. Jadi, kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, kita perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya," ujar Febri.
Febri menyatakan, lebih baik dilakukan penguatan kelembagaan jika dibandingkan dengan membentuk lembaga pengawas independen.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan, pembentukan lembaga pengawas diserahkan kepada KPK. Lembaga itu tidak perlu dibentuk jika KPK tidak membutuhkannya.
"Kalau dianggap penting oleh KPK, silakan, tapi bukan tim pengawas independen yang dibentuk DPR atau Presiden," ujar Taufiq.
Dia juga menyebut pembentukan lembaga pengawas sebelumnya sudah ditolak Fraksi NasDem dan fraksi lainnya.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, mengatakan tidak ada konsekuensi hukum bagi KPK jika tidak menjalankan rekomendasi pansus secara penuh.
"Rekomendasi itu bentuk hukumnya apa? Hanya nota atau apa? Itu juga bukan UU. Kalaupun itu nota dinas, tentu itu sangat lemah karena sifatnya politis. Namun, kalau negara hukum, itu memang harus disahkan melalui prosedur ketat," terang Fajri.(Dro/Ant/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved