Kualitas Legislasi DPR tidak Cerminkan Aspirasi Publik

Rudy Polycarpus
14/2/2018 20:51
Kualitas Legislasi DPR tidak Cerminkan Aspirasi Publik
(MI/Susanto)

PASAL 73, 122, dan 245 Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai telah mengacaukan sistem ketatanegaraan.

Pasalnya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, sebagai lembaga eksekutif, DPR mengambil sebagian kewenangan kepolisian dengan bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum.

"DPR mau ikut mau ikut campur penegakan hukum. Itu tak boleh. DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan. Soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/2).

Pasal 122 memberikan kewenangan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap orang, kelompok dan badan hukum yang merendahkan kehormatan lembaga legislatif dan anggotanya

Menurut Mahfud, tafsir penghinaan terhadap individu, kelompok maupun lembaga merupakan wilayah penegak hukum.

"Orang diangap menghina DPR itu enggak perlu dewan etik, karena sudah ada aturan hukumnya di KUHP. DPR itu lembaga demokrasi, kalau menegakkan hukum itu lembaga nomokrasi, seperti kepolisian, kejaksaan, dsb," tutur pakar hukum tata negara itu.

Sementara, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan, masih ada peluang pasal-pasal tersebut dibatalkan melalui uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, aturan tersebut bertabrakan dengan konstitusi dan disharmoni dengan undang-undang yang sudah ada.

Meski masih bisa dibatalkan, Refly menilai seharusnya lembaga sekelas DPR dapat membuat undang-undang yang secara sosiologis dan filosofis diterima di masyarakat. Bukan sebaliknya yaitu menimbulkan kontroversi.

"Fungsi DPR menyerap aspirasi masyarakat, sehingga seharusnya membuat norma yang dikehendaki dan sesuai aspirasi masyarakat. Bukan malah mempersilakannya diuji di MK. Wakil rakyat itu bukan MK, tapi DPR yang harus menyerap aspirasi masyarakat," cetusnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya