Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN uji materi pertama terhadap Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), terhadap UUD Tahun 1945 resmi dilayangkan Rabu (14/2) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Dalam keterangan tertulisnya, gugatan ini akan menguji pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, pasal 122 huruf k, pasal 245 ayat (1).
"Hari ini kami melayangkan gugatan dan telah diterima di kepaniteraan MK dengan nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018," kata Irman di Jakarta, Rabu (14/2).
Irman menyebut pokok-pokok yang menjadi gugatan karena pasal tersebut jika dilaksanakan akan membelenggu rakyat, oleh sebab wewenang DPR yang meluas yakni dapat mengambil langkah hukum.
Wewenang itu dinilainya bertentangan dengan konstitusi karena menyalahi fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran yang dimiliki DPR.
Lebih dari itu, DPR merupakan lembaga besar yang tidak pantas bertarung dengan rakyat yang diwakilinya sendiri.
"Jikalau hal tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena level DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah. Terlebih orang perorangan di antaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR," tuturnya.
Selain itu, uji materi juga diajukan atas hak imunitas DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Padahal prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum, sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh konstitusi yakni pasal 20A UUD 1945.
Pasal itupun menurut pandangannya menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jika terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR.
"Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut. Sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR," paparnya.
Hal yang juga diujimaterikan dalam gugatan ini adalah tentang kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa terhadap warga. Karena instrumen tersebut hanya dimiliki oleh institusi penegak hukum. Sementara DPR bukanlah institusi penegak hukum.
Irman berharap agar pendaftaran gugatannya dapat diterima dan berlanjut ke sidang pleno. Jika penghapusan pasal-pasal itu belum bisa dilakukan karena masih panjangnya proses sidang pleno, Irman berharap MK dapat mengeluarkan putusan sementara.
"Setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi) mengingat adanya kebutuhan yang mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, para pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved