Koruptor Seharusnya Diborgol

MI
16/3/2015 00:00
Koruptor Seharusnya Diborgol
(GRAFIS: TIYOK)
NEGARA dinilai lemah menghadapi para koruptor. Itu terlihat dari sederet perlakuan istimewa bagi para koruptor mulai pemeriksaan hingga penahanan. Demikian benang merah dialog dengan tema Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, di Jakarta, kemarin.

Hadir dalam diskusi tersebut mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih, dan anggota Dewan Pimpinan Daerah AM Fatwa. Mereka sepakat harus ada terobosan baru guna menghadapi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

"Karena tergolong kejahatan luar biasa, korupsi harus mendapatkan pendekatan balasan luar biasa pula," kata Abdullah.

Menurut dia, KPK belum cukup dengan memberikan rompi berwarna oranye kepada tahanan KPK. "Harusnya ada pemborgolan supaya tidak bisa melambaikan tangan. KPK masih menggodok. Masyarakat juga harus mendorong wacana itu untuk Kejaksaan Agung dan Polri," jelasnya.

Ia menambahkan DPR seharusnya ikut bertugas memberantas korupsi dan memberi efek jera bagi terpidana korupsi. Aktiflah membuat perundang-undangan termasuk membuat ketentuan tentang jumlah lembaga pemasyarakatan khusus koruptor.

"DPR harus membuat ketentuan LP khusus dan perlakuan khusus kepada narapidana korupsi," tegasnya.

Yenti Ganarsih membenarkan bahwa pemeriksaan terdakwa kasus korupsi yang tidak diborgol menjadi salah satu bukti negara lemah. Apalagi, para terpidana mendapat keistimewaan fasilitas seperti dijenguk setiap minggu dan malah mendapat remisi.

"Perlakuan awal di KPK dan lembaga lain harus dimulai dengan diborgol, diberikan kostum atau seragam seperti pidana umum," paparnya.

AM Fatwa menegaskan negara harus bisa memberantas kasus korupsi. Hal itu merupakan tugas negara mewujudkan kesejahteraan.

"Korupsi bikin rakyat sengsara dan kelaparan. Negara harus tegakkan hukum, khususnya memberantas korupsi," tutup dia. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya