KY Gandeng KPK Usut Hakim Agung

Indriyani Astuti
16/3/2015 00:00
KY Gandeng KPK Usut Hakim Agung
Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh(MI/Usman Iskandar)
KOMISI Yudisial (KY) mengakui tengah menyelidiki dugaan keterlibatan hakim agung yang menemui Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng, terdakwa suap kasus ruilslag (tukar guling) hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, pemanggilan saksi untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut akan dilakukan mulai hari ini.

Dalam pemeriksaan itu, KY akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelibatan KPK dinilai perlu karena laporan yang diterima KY berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari KPK.

"KY akan bekerja sama dengan KPK mengingat terdakwanya ditangani KPK dan hakim agungnya dikabarkan pernah dipanggil KPK menjadi saksi," ujar Imam kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Tim panel terdiri dari tiga komisioner KY, yakni Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam.

Kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso, membenarkan kliennya pernah bertemu dengan salah satu hakim agung, Ketua Kamar Pengawasan Hakim, Timur Manurung, pada 2014 di Sampoerna Strategic Tower.

"Ketika itu beliau (Swie Teng) bukan tersangka. Kaitannya urusan pribadi karena satu gereja. Swie dan Pak Timur ialah orang yang dituakan dalam gereja," terang Rudi.

Berdasakan hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Swie Teng diketahui menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp5 miliar untuk alih fungsi hutan. Sementara itu, hakim Timur Manurung pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 13 Januari 2015.

Investigasi bersama
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Giri Taufik mengatakan MA wajib melakukan konfirmasi kepada hakim yang bersangkutan secara terbuka. "MA tidak boleh tertutup, harus terbuka dengan proses penyelidikan yang dilakukan KY," tegasnya.

Badan Pengawas MA, menurut Giri, harus melakukan investigasi bersama dengan KY untuk membuktikan apakah benar petinggi MA itu melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Bila itu benar, wibawa MA akan runtuh, seperti MK ketika Akil Mochtar terjerat kasus korupsi.

"MA harus proaktif karena ini tuduhan serius. Kalau tidak disikapi dengan baik, mungkin persepsi publik terhadap MA akan semakin negatif," paparnya.

Di sisi lain, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengaku baru mengetahui dugaan pelanggaran itu dari media massa. Hingga saat ini, ia belum mendapatkan laporan dari Badan Pengawas (Bawas) MA terkait dengan hakim itu. "Semua koran memuat kasus itu, tapi kami belum mendapat informasi dari Bawas," elaknya. Karena itu, MA belum memastikan kapan akan mengusut kasus tersebut.

Suhadi pun tidak mau berasumsi apakah hakim tersebut akan diadili Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ya, saya tidak berani berasumsi karena belum jelas permasalahannya," pungkasnya. (Nyu/P-3)

indri@mediaindonesia.com 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya