Bupati Halmahera Timur Dipanggil sebagai Tersangka

Dro/Ant/P-2
13/2/2018 12:12
Bupati Halmahera Timur Dipanggil sebagai Tersangka
(Bupati Halamahera Timur Rudy Erawan -- MI/ROMMY PUJIANTO)

KPK kemarin memanggil Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, panggilan kali ini merupakan yang pertama untuk Rudi Erawan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada 31 Januari 2018.

Selain memeriksa Rudi, KPK juga memanggil pemilik restoran dan karaoke D'stadion dan CV Multi Wahana Usaha Imran S Djumadil sebagai saksi untuk tersangka Rudi Erawan.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubung-an dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan proyek di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016.

Sebanyak 10 tersangka itu ialah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga, serta 5 anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan.(Dro/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya