Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya tidak mau terpengaruh oleh foto buron dugaan korupsi PT TPPI kondensat, Honggo Wenratno. Menurutnya, keberadaan Honggo saat ini masih ditelusuri dengan upaya bantuan interpol.
"Saya tidak mau terpengaruh dengan foto itu. Sudah ada 31 kegiatan untuk mencari. Kami sedang berproses," jelas Brigjen Agung di Jakarta, kemarin.
Pernyataan tersebut diungkapkan Agung menyusul beredarnya foto yang diduga Honggo bersama dengan tiga orang lainnya sedang berada di sebuah restoran yang diduga berlokasi di Singapura.
Soal ini pun, Agung membantahnya. Menurutnya, pihak otoritas negara singa putih tersebut telah meminta Honggo untuk tidak lagi tinggal di negara tersebut sejak akhir 2016 lalu.
"Otoritas Singapura sudah datang dan menjelaskan pihaknya sudah meminta yang bersangkutan (Honggo) untuk meninggalkan Singapura," imbuhnya.
Agung tidak menampik proses hukum kasus yang membuat negara merugi Rp35 triliun tersebut merupakan kasus yang rumit. Berkas ketiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hingga kini masih berstatus menunggu hal-hal teknis, termasuk ditemukannya Honggo.
Berkas Honggo, menurut Agung, dibuat terpisah dari dua tersangka lainnya, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. "Selama ini, tidak ada masyarakat yang cerita Honggo ini seperti apa. Beda dengan Gayus (pelaku pengemplangan pajak)," terangnya.
Saat ini penyidik berencana memeriksa pihak yang diduga mengetahui keberadaan Honggo. Namun, hal itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Bareskrim mene-rima somasi dari Masyarakat Antikorupsi terkait dengan lambatnya penanganan proses hukum korupsi penjualan kondensat. Padahal, jaksa dari Kejagung telah menyatakan lengkap (P-21) atas berkas perkara tersangka korupsi kondensat TPPI-BP Migas, Rabu (3/1).
"Batas waktunya maksimal tujuh hari sejak dikeluarkannya surat somasi. Jika tidak, MAKI pasti akan ajukan gugatan praperadilan PN Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI, Boyamin bin Saiman.
Somasi tersebut dilayangkan untuk mendorong Bareskrim segera menyerahkan ketiga tersangka untuk dimajukan ke meja hijau
"Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 8 ayat (3) huruf b, penyidikan sudah dianggap selesai. Karena itu, penyidik harus menyerahkan segera tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," tandasnya.(Sru/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved