KY Usulkan 4 Calon Hakim ke DPR

Ant/P-5
13/2/2018 11:52
KY Usulkan 4 Calon Hakim ke DPR
(Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi -- MI/RAMDANI)

KOMISI Yudisial (KY) resmi menyerahkan empat nama calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan. KY berharap keempat nama tersebut bisa segera disetujui lembaga legislatif itu.

"Berdasarkan rapat pleno KY pada Senin (22/1), KY menetapkan empat calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang diserahkan ke DPR," kata juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, kemarin.

Jumlah itu sebetulnya hanya separuh dari kuota yang diminta MA, yakni 8 calon hakim. Farid beralas-an keputusan tersebut diambil pihaknya semata untuk menjaga kualitas.

"Belajar dari pengalaman tahun lalu, KY berupaya membekali para calon yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri saat menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mendapatkan persetujuan," imbuhnya.

Adapun empat nama yang diserahkan ke DPR ialah Sugeng Santoso dari Apindo, Erwin dari Apin-do, Junaedi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Yoesoef Moesthafa dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara sesuai dengan formasi lowongan jabatan, dan menetapkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

"Para calon yang diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tersebut telah menjalani serangkaian tahapan, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, dan kepribadian, serta wawancara terbuka," kata Farid.

Setelah menyerahkan keempat nama tersebut, KY akan melakukan hubungan intensif dengan DPR agar fit and proper test dapat diselesaikan sese-gera mungkin. Pasalnya, kebutuhan hakim ad hoc hubungan industrial di MA semakin mendesak dan mempengaruhi tumpukan jumlah perkara hubungan industrial di MA.

"Kebutuhan atas hakim ad hoc hubungan industrial di MA harus segera diisi karena waktu penyelesaian perkara maksimal ialah 30 hari sejak kasasi diajukan," kata Farid.

Sebelumnya, pada 2016, KY juga telah mengusulkan dua orang calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA ke DPR, tetapi DPR menolak usulan tersebut. Hal itu sempat mengakibatkan terjadinya kekosongan hakim ad hoc hubungan industrial di MA pada April 2017 lalu. Empat hakim ad hoc hubungan industrial yang ada di MA pada saat ini sendiri telah menjalani masa jabatan pada periode kedua.(Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya