Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Substansi RKUHP yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dianggap masih bermasalah dan perlu dikaji ulang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kemarin. Menurut Taufik, adanya inkonsistensi dan juga overkriminalisasi pada beberapa pasal harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masa kini.
Taufik pun menambahkan, seharusnya RKUHP terbaru mengurangi pasal-pasal pemidanaan bukan malah memperbanyak kasus tindak pidana.
"Karena sesungguhnya di zaman modern ini, di negara-negara yang sudah maju, KUHP mereka itu justru mengurangi pasal-pasal pidana. Nah, yang kita lihat RKUHP yang baru justru kriminalisasi, hal-hal yang tidak mesti dikriminalkan kemudian dikriminalkan. Kedua, kita melihat adanya inkonsistensi, jadi ada beberapa pasal yang sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi itu dimunculkan kembali," ujar Ahmad.
Ia menambahkan, pasal-pasal yang dimaksud misalnya pasal penghinaan presiden dan penodaan agama. Selain itu, dalam kaitannya langsung dengan Komnas HAM pelanggaran HAM berat yang seharusnya diatur Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pengadilan HAM juga turut dimasukkan.
"Ada dua pasal yang dimasukkan, yaitu soal kejahatan kemanusiaan dan genosida, sedangkan kejahatan perang dengan agresi enggak masuk di situ, lihat dimasukkan pun tanggung-tanggung. Itu semua padahal sudah diatur dalam UU tentang HAM dan Pengadilan HAM, tetapi malah dimasukkan lagi dalam RKUHP," ujar Ahmad.
Meski demikian, tidak semua pasal dalam RKUHP perlu direvisi. Menurut Ahmad, ada beberapa pasal yang mereka setujui, misalnya tindak pidana bagi tindakan perusakan lingkungan.
Mundur
Banyaknya penolakan terhadap RKUHP membuat pembahasannya amat mungkin akan mundur dari jadwal yang ditargetkan rampung pada 14 Februari. Penyebab utamanya belum tercapainya kesepakatan antarfraksi dan juga DPR dengan pemerintah, atas sejumlah pasal dalam RKUHP.
Misalnya, pasal perzinaan, penghinaan terhadap presiden, dan perbuatan cabul sesama jenis. Sejauh ini, sejumlah pasal krusial yang masuk ranah privat masih menjadi bahan perdebatan di panja DPR.
Menurut Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, sejumlah pasal dalam RUU itu memang dinilai kontroversial, bahkan mengalami kemunduran jika dibandingkan dengan UU sebelumnya serta membungkam demokrasi.
"Kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan konstitusi," tandasnya, kemarin.
RKUHP, sambung Erasmus, juga memuat banyak pasal karet yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. Rancangan itu dikhawatirkan akan memberikan kewenangan kepada penegak hukum melakukan kriminalisasi tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat.
"Sepert pidana penghinaan kepada presiden dan lembaga negara dan kriminalisasi hubungan privat," tandasnya.(Pol/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved