KPK Patuhi Putusan MK

Astri Novaria
13/2/2018 10:19
KPK Patuhi Putusan MK
(MI/SUSANTO)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK sah. Pihaknya akan hadir apabila dipanggil pansus.

"Iya, kalau kita kan... Itu tadi kan sudah dijelaskan bahwa KPK menghormati putusan MK. MK kan menyatakan pansusnya konstitusional. Intinya kan kita, iya (akan hadir jika dipanggil pansus)," ujarnya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.

Agus menyatakan telah menerima draf akhir rekomendasi Pansus Angket. Saat ini, KPK tengah mempelajari draf tersebut, khususnya terkait dengan limitasi putusan. Pihaknya juga akan memberikan jawaban atau pendapat atas rekomendasi tersebut pada rapat lanjutan dengan Komisi III DPR, hari ini.

"Sekarang sedang dipelajari. Kemudian ada bagian-bagian, kalau tidak salah, kan, putusannya juga limitatif. Ada yang dipelajari. Nanti termasuk jawaban kita untuk besok. Besok (hari ini) kan ketemu lagi di sini," tandasnya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota Komisi III yang juga anggota Pansus Angket dari F-PDIP, Arteria Dahlan, menegaskan tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menghadiri panggilan pansus. Pasalnya, MK telah memutuskan Pansus Angket konstitusional.

"Mudah-mudahan hormati yang tegak lurus ke temen-temen media. Bahwa tidak ada permasalahan soal Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Tidak ada permasalahan konstitusional panggil KPK dalam hak angket," katanya berapi-api.

Pendapat berbeda

Sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket yang dibentuk DPR sah. Dalam uji materi itu, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3. Para pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan objek hak angket DPR.

MK dalam pertimbangannya menyatakan KPK ialah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK ialah lembaga eksekutif. "KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan itu, Kamis (8/2).

Namun, hakim MK terbelah dalam dua kelompok. Lima hakim menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK itu. Empat hakim memilih disssenting opinion atau pendapat berbeda atas putusan itu.

"Terhadap putusan ini, empat hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," ungkap Arief.

Empat hakim tersebut ialah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Dalam pertimbangan, keempatnya menyatakan KPK ialah lembaga independen yang tidak termasuk wilayah eksekutif. Dengan begitu, harusnya DPR tak menggunakan hak angket terhadap KPK. "Lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," tegas hakim konstitusi Palguna.(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya