Suap Marianus untuk Kampanye

Dero Iqbal Mahendra
13/2/2018 09:42
Suap Marianus untuk Kampanye
(Marianus Sae -- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja mempercepat proses penetapan tersangka terhadap Bupati Ngada Marianus Sae karena berkaitan dengan penetapan calon kepala daerah oleh KPU. Kendati begitu, KPK menemukan indikasi bahwa suap yang diterima Marianus akan dipakai untuk mendanai kampanye dirinya pada Pilgub NTT.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan, saat KPK sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penetapan itu pasti dilakukan.

Dalam kasus suap yang tertangkap tangan oleh KPK tersebut, lima orang ditahan dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yaitu Marianus dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu. Tiga orang lainnya meliputi Ketua tim penguji psikotes calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi, ajudan Marianus yakni Dionnesius Kila, serta pegawai BNI Cabang Bajawa Petrus Peduwelari.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan Marianus menerima suap dari Wilhelmus Rp4,1 miliar dengan komitmen Wilhelmus akan mendapatkan sejumah proyek di Bajawa senilai Rp54 miliar. Wilhelmus dikenal sebagai salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang sering mendapatkan proyek pemda sejak 2011.

Untuk keperluan pemberian suap, Wilhelmus membuatkan rekening atas nama dirinya pada 2011 dan memberikan kartu ATM-nya kepada Marianus pada 2015. Uang dengan total Rp4,1 miliar itu diberikan beberapa kali kepada Marianus. "Untuk proyek dari 2011 secara detail belum bisa kita sebutkan, meski diperkirakan ada, saat ini yang diinformasikan adalah yang dikatakan Marianus bahwa tahun 2018 itu sejumlah Rp54 miliar yang akan diberikan," terang Basaria.

Uang suap tersebut besar kemungkinan akan digunakan sebagai dana kampanye dalam Pilgub NTT 2018. Namun, Basaria mengaku KPK belum dapat memastikan apakah motifnya memang akan ke arah sana. Meski begitu, penyidik KPK tetap akan medalami hal tersebut.

Marianus Sae yang berpasangan dengan Emiliana Nomleni maju ke Pilgub NTT dengan diusung PDIP dan PKB. Pasangan itu resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT bersama tiga pasangan calon lainnya, kemarin.

Pemeriksaan Bupati Jombang

Marianus merupakan calon kepala daerah kedua di ajang Pilkada 2018 yang tertangkap tangan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Widandoko.

Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti dalam kaitan jual beli jabatan. Seperti juga Marianus, Nyono diduga menggunakan uang suap untuk mendanai kembali maju ke pemilihan Bupati Jombang 2018.

Baik Nyono maupun Inna telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Seusai diperiksa, Nyono lebih memilih bungkam. Begitu juga Inna yang tidak banyak bicara kepada para pewarta yang menanyakan isi pemeriksaannya.

"Melanjutkan (pemeriksaan) yang kemarin saja," ujar Inna sambil meninggalkan Gedung KPK.(PO/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya