Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA tahun politik ini tidak hanya jual beli dukungan yang meningkat, produksi berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya pun berpotensi menjadi ancaman yang patut diwaspadai.
Media sosial terbesar di dunia, Facebook, menyebutkan Indonesia merupakan sarang akun palsu dengan catatan merah setelah India dan Filipina.
Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Fadil, berdasarkan data Facebook, jumlah akun palsu mencapai kisaran 200 juta. Pada kuartal keempat 2017 Facebook memperkirakan jumlah akun palsu sekitar 10% dari pengguna aktif bulanan (MAU) di seluruh dunia. Hingga 31 Desember 2017 situs media sosial itu memiliki 2,13 miliar MAU. Penyebaran berita bohong pun sangat dipengaruhi dari media sosial yang memakai akun palsu.
"Kondisi ini hampir dipastikan searah dengan ancaman kejahatan dunia maya termasuk hoaks. Penyebaran berita tidak lepas dari banyaknya pengguna media sosial yang menggunakan akun palsu," kata Fadil.
Pemilik akun palsu tersebut, lanjut Fadil, secara tidak bertanggung jawab menggunakan media sosial untuk melakukan provokasi dan menyebarkan fitnah untuk kepentingan tertentu. Awalnya, jumlah akun palsu atau anonim masih sedikit. Namun, setelah polisi menangkap pemilik akun yang menyebarkan hoaks di media sosial, mereka beralih ke akun anonim.
"Ini membuktikan media sosial telah terpolitisasi karena dianggap sebagai salah satu instrumen untuk menjatuhkan lawan politik dengan cara menyebarkan informasi bohong, fitnah, dan kampanye hitam. Bagi pengguna media sosial, identitas dan validitas akun Facebook menjadi salah satu faktor penting untuk menguji palsu atau tidaknya informasi yang mereka sebarkan," ujar Fadil.
Pengamat teknologi informasi Nukman Lutfie menambahkan, akun palsu sengaja dibuat untuk tujuan tertentu.
"Untuk tujuan bisnis atau politik. Kalau bisnis, biasanya untuk berjualan. Semakin banyak pengikut kian baik reputasinya," ungkap Nukman.
Untuk tujuan politik, akun palsu tersebut bisa bermuatan kampanye hitam dengan menyiarkan hoaks.
"Pasti memengaruhi kondisi politik. Sama seperti dulu sempat muncul media yang bertujuan menyebarkan informasi bohong," imbuh Nukman.
Dia menambahkan, jika penyebaran informasi bohong menggunakan akun asli, hal itu tidak akan bertahan lama dan mudah terendus oleh polisi.
"Aparat bisa mengetahui siapa yang menggunakan akun seperti ini," tandas Nukman.
Daerah rawan
Bawaslu mengungkapkan ada 12 provinsi yang masuk kategori rawan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian pada pesta pilkada tahun ini. Semua daerah itu memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait dengan penyebaran konten negatif karena masifnya masyarakat menggunakan media sosial.
"Daerah-daerah tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Bali, dan Sulawesi Tenggara, sedangkan untuk kabupaten dan kota, ada 38 daerah yang juga rawan. Dua di antaranya Kabupaten Tabalong dan Konawe. Potensi kericuhan akibat penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait dengan pilkada menjadi tinggi di semua daerah tersebut," kata Ketua Bawaslu Abhan, beberapa waktu lalu.(Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved