DPR kian Antikritik

Nov/Uta/Gol/X-4
13/2/2018 08:52
DPR kian Antikritik
(MI/SUSANTO)

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai sebagai upaya lembaga legislatif membentengi diri secara berlapis.

Hal itu dikatakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Khairul Fahmi saat menanggapi Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Ini benteng berlapis yang disusun DPR untuk, satu, tidak lagi dikritik oleh publik dengan memasukkan ancaman hukum bagi orang yangg dianggap merendahkan martabat DPR. Dua, penegakan hukum terhadap anggota DPR yang menyimpang sulit dilakukan," ujar Khairul.

Dengan dua benteng itu, kata dia, peluang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar. "Sementara DPR selama ini merupakan salah satu lembaga yang anggotanya banyak terlibat korupsi," tandasnya.

Pendapat senada disampaikan peneliti Formappi Lucius Karus dan pengajar hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.

Terkait dengan hal itu, Partai NasDem dan PPP menolak dengan tegas hasil revisi UU 17/2014 tentang UU MD3.

Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyebut revisi UU MD3 sarat dengan kepentingan pragmatis para anggota DPR. Dirinya pun memilih untuk melakukan walk out (WO) ketika sidang paripurna tengah berlansung. "Kami terus terang sangat menyesal bahwa RUU MD3 ini dipaksakan disahkan," kata Plate di Gedung DPR RI.

Penolakan senada disampaikan PPP. "Fraksi PPP menemukan beberapa persoalan mendasar secara konstitusional," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mempersilakan Fraksi NasDem dan PPP bila ingin menggugat UU MD3 ke MK.(Nov/Uta/Gol/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya