Tersangka Korupsi Melenggang

Putri Anisa Yuliani
13/2/2018 08:18
Tersangka Korupsi Melenggang
(MI/Rommy Pujianto)

PENETAPAN para kontestan di pilkada serentak 2018 di 171 daerah diwarnai dengan adanya dua calon yang berstatus tersangka kasus korupsi. Pilkada yang semestinya menjadi arena untuk menghasilkan pemimpin berintegritas dan bersih pun tercoreng.

Kedua calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi tersebut ialah Nyono Suharli Wihandoko dan Marianus Sae. Nyono ditangkap tangan oleh KPK pada 3 Februari silam, sedangkan Marianus dibekuk pada 11 Februari karena diduga menerima suap.

KPK menduga uang suap tersebut diterima demi kepentingan pilkada. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, kemarin, Marianus menerima uang Rp4,5 miliar dari pengusaha Wilhelmus Iwan Ulumbu dengan imbalan sejumlah proyek senilai Rp54 miliar. "Kami menduga uang suap tersebut, besar kemungkinan, akan digunakan sebagai dana kampanye di pilgub NTT," tambah Basaria.

Meski Nyono yang merupakan kader Partai Golkar telah menjadi tersangka dan ditahan KPK, KPU Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tetap menetapkannya sebagai calon bupati. Setali tiga uang, Marianus tetap menjadi calon dalam pilgub Nusa Tenggara Timur. Bupati Ngada, NTT, itu diusung PDIP dan PKB. Kendati PDIP kemudian mencabut dukungan politik terhadapnya, pencalonan dia terus berlanjut.

Ketua KPU Kabupaten Jombang Muhaimin Sofi mengatakan seusai rapat pleno penetapan calon, kemarin, pencalonan Nyono yang berpasangan dengan Subaidi Muhtar tetap sah. Keduanya bakal bersaing dengan Munjidah Wahab-Sumrambah dan M Syafiin-Choirul Anam.

"Kami berpegang pada PKPU (Peraturan KPU) No 3 Tahun 2017, hanya tiga hal yang bisa menggugurkan pasangan calon. Pertama karena tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua karena berhalangan tetap, dan ketiga dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Muhaimin.

Alasan itu pula yang dikemukakan Ketua KPU NTT Maryanti Adoe saat menetapkan calon, kemarin. Marianus yang berpasangan dengan Emilia Nomleni ditetapkan bersama tiga pasangan calon lainnya, yakni Viktor Laiskodat-Josef Nai Soi, Esthon L Foenay-Christian Rotok, serta Benny K Harman-Benny A Litelnoni.

"Kita tunggu saja (proses hukum Marianus di KPK). KPU tetap melaksanakan sesuai apa yang tertuang dalam regulasi," ujar Maryanti.

Tanggung jawab parpol

Di Jakarta, komisioner KPU Pramono Ubaid menegaskan pula bahwa pencalonan Nyono dan Marianus tetap berjalan. Untuk Marianus, penetapan tak terpengaruh meski PDIP mencabut dukungan politik. "Tak bisa (berhenti) pencalonannya. Jalan terus."

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mendesak partai politik pengusung calon yang menjadi tersangka harus berani membatalkan pencalonan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.

"Sekarang kuncinya ada di parpol. Parpol harus ambil tanggung jawab moral politik atas proses pencalonan yang berlangsung," tegasnya.

Dalam kasus Marianus, misalnya, Titi menantang PDIP dan PKB untuk membatalkan pencalonan ke KPU setempat, bukan sekadar menyatakan telah mencabut dukungan. "Parpol pendukung harus berani ambil risiko."

Menurut komisioner KPU Hasyim Ashari, parpol yang mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang diusung dan mendaftar ke KPU setempat dilarang mengusung calon di daerah yang sama pada pilkada selanjutnya.(Nur/Dro/PO/AB/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya