Ali Sadli Dituntut 10 Tahun Penjara

Richaldo Y Hariandja
12/2/2018 22:58
Ali Sadli Dituntut 10 Tahun Penjara
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEPALA Sub Auditorat III.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menolak permohonan Ali sebagai justice collaborator (JC).

Ali dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan terkait uang suap sebesar Rp240 juta yang diterimanya dari Pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Djarot dan Sugito.

"Bahwa apa yang diterangkan oleh terdakwa di depan persidangan menurut hemat kami, masih sebatas sebagai bahan pertimbangan faktor yang meringankan hukuman saja," ucap Jaksa KPK Dian Hamisena dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/2).

Jaksa menerangkan jika terdakwa menyatakan tidak mengetahui sama sekali adanya angka Rp250 juta yang diserahkan kepada terdakwa dan saksi Rochmadi Saptogiri, sebagaimana yang disampaikan auditor BPK lainnya Chirul Anam kepada Sugito.

"Dengan demikian terdakwa tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo, maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya. Sehingga kami berpendapat permohonan JC tersebut untuk tidak dikabulkan," imbuh Jaksa Dian.

Jaksa menuntut perbuatan Ali Sadli tersebut dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk suap.

Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Gratifikasi, serta Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seusai sidang, Ali Sadli menyatakan tuntutan tersebut berat. Dirinya berkeras sudah mengungkapkan LHKPN sesuai dengan tax amnesty. "Kerugian uang negara itu tidak ada, saya sambilan sama teman-teman, enggak ada uang negara," ucap dia.

Dalam amar tuntutan, jaksa menilai gratifikasi dan TPPU yang berhasil dibuktikan sebesar Rp9,8 miliar. Sedangkan besaran yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Ali Sadli sebesar Rp1,7 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya