Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara

Richaldo Y Hariandja
12/2/2018 20:45
Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN auditor utama keuangan negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rochmadi dianggap bersalah dalam kasus suap yang menyangkut pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang pasif dan aktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menganggap Rochmadi tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya. Dalam Uraian yang diberikan, jaksa melihat ada indikasi Rochmadi menutup diri dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Hal ini tecermin dari fakta ketika diberikan di depan persidangan alat bukti berupa rekaman CCTV, terdakwa membantah yang dalam gambar tersebut adalah terdakwa yang sangat jelas tidak terbantahkan, bahwa gambar dalam peristiwa tersebut salah satunya merekam aktivitas antara terdakwa saksi Anam dan saksi Ali Sadli," ucap Jaksa Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/2).

Selain itu, Jaksa Ali menyatakan ketidakjujuran Rochmadi terlihat pada saat bertemu dengan Ali Sadli di Masjid KPK, Jakarta, di sela pemeriksaan. Pada saat itu Rochmadi mengimbau Ali agar mengakui uang suap sebesar Rp200 juta yang diberikan oleh Pejabat Kemendes PDTT, sementara dia akan membantu dari luar.

"Selanjutnya beberapa waktu kemudian saksi Ali Sadli bertemu dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri yang mengatakan 'mas kayaknya saya mau mengaku aja', lalu dikatakan Ali Sadli 'ya pak bagus begitu pak'," terang Jaksa Ali.

Selain itu, dalam pertimbangan memberatkan lainnya, jaksa menilai Rochmadi menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan, menggunakan anak buah untuk melakukan kejahatan.

"Serta Kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya yang dimilikinya sebagai auditor utama," ucap Jaksa KPK lainnya, Haerudin.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Rochmadi dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk suap. Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam persidangan jaksa menyatakan jumlah gratifikasi dan TPPU yang dapat dibuktikan dalam persidangan berjumlah Rp1,725 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya