Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan adanya kesengajaan mempercepat proses penetapan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka.
Marianus memang sedang mengikuti proses penetapan calon para kepala daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelum dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membantah anggapan tersebut, dan menyatakan bahwa kedua hal tersebut tidak berhubungan.
"Saya rasa (penetapan tersangka) tidak ada hubungannya dengan penetapan calon kepala daerah dari KPU," ujar Yuyuk di gedung KPK Jakarta, Senin (12/2).
Ia menegaskan bahwa pihak KPK tidak pernah mempercepat penetapan tersangka bagi seseorang. Sebab jika memang pihak KPK sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak KPK akan melakukan penetapan tersebut.
Selasa (13/2), KPU Daerah NTT memang mengukuhkan penetapan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2018. Marianus meski masih menjadi Bupati Ngada, namun akan maju sebagai bakal calon Gubernur NTT di pilkada tahun ini yang diusung PDIP dan PKB
Dalam kesempatan yang berbeda kuasa hukum keluarga Marianus Sae, Wilvridus Watu menyampaikan bahwa kliennya mengapresiasi keputusan KPU yang tetap menetapkan dirinya sebagai bakal calon Gubernur NTT.
Marianus mengimbau seluruh pendukungnya di NTT tetap tenang, dan mengikuti proses hukum hingga ada ketetapan hukum yang tetap.
Wilvridus juga menyampaikan Marianus membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. "Intinya beliau manyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan," terang Wilvridus.
Dalam kesempatan yang sama Vincencius Maku yang juga menjadi pengacara keluarga Marianus menegaskan, bahwa pihaknya hanya mewakili pihak keluarga dan belum mewakili Marianus secara legal. Marianus hingga saat ini belum menunjuk pengacara resmi yang mewakili dirinya dalam penanganan kasus yang meibatkannya.
Saat meninggalkan gedung KPK, Marianus memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang ditanyakan para pewarta.
Dalam kasus ini Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved