Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terdakwa korupsi KTP-E Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku mengantongi bukti keterlibatan Partai Demokrat di kasus megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Dia memastikan Partai Demokrat ikut mengintervensi agar proyek itu tetap dilanjutkan.
"Posisi saya sebagai terlapor, saya rasa ada waktunya saya jelaskan itu karena menyangkut bukti-bukti di persidangan," kata Firman dalam diskusi bertajuk Catatan Hitam KTP-E di Jakarta, Sabtu (10/2).
Meski begitu, Firman masih enggan membeberkan bukti tersebut. Dia beralasan bukti itu akan diungkapnya kepada penegak hukum. "Nanti saya akan jelaskan ke penegak hukum. Kalau saya jelaskan ke pers, nanti disebut fitnah lagi," sindirnya.
Firman mengatakan pernyataan Mirwan Amir yang menyebut adanya instruksi dari SBY agar proyek KTP-E berjalan ialah murni fakta persidangan. Menurut dia, hal yang wajar jika seorang kuasa hukum mengonfirmasikan kepada Mirwan lebih rinci pernyataan itu.
"Pertanyaan itu sangat berkembang bahkan majelis hakim lebih jauh menggali. Tapi sudahlah, proses ini kan masih berjalan. Pengadilan kan milik publik. Jadi, berbagai interaksi, konstruksi, itu luar biasa. Saling menguji bukti dari sisi jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan majelis hakim," ujar dia.
Oleh sebab itu, Firman menilai penyebutan nama seseorang dalam sidang terlebih dalam kasus rasywah merupakan hal yang wajar dan biasa. Dia menyebut pelaporan dirinya oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim jelas akan mengganggu proses peradilan.
"Tanpa mengurangi kehormatan saya pada SBY, laporan itu akan memberi pengaruh pada proses peradilan. Peradilan enggak bisa juga ditutup-tutupi. Kalau ada nama disebut, itu bagian dari konsekuensi peradilan. Biarlah peradilan ini natural. Soal seperti akan dibawa ke mana, ya biarlah peradilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi istrinya, Ani Yudhoyono, tiba di Kantor Bareskrim, Selasa (6/2), untuk melaporkan Firman Wijaya. Kedatangan SBY langsung diterima Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah dirinya terlibat dalam kasus korupsi KTP-E.
Sebelum membuat aduan, Yudhoyono terlebih dahulu menggelar konferensi pers. "Saya masih percaya pada Kabareskrim, Kapolri, dan Presiden Jokowi. Mudah-mudahan akan menindaklanjuti apa yang saya adukan nanti," ujar SBY.(MTVN/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved