Penangkapan Marianus tidak Ganggu Jadwal

Palce Amalo
12/2/2018 11:08
Penangkapan Marianus tidak Ganggu Jadwal
(MI/PALCE AMALO)

OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae tidak menganggu rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur yang digelar hari ini.

"Kalau belum inkrah, Marianus tetap calon gubernur," kata Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Adoe Maryanti di Kupang, kemarin.

Menurut Maryanti, acara rapat pleno antara lain pembacaan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dilanjutkan dengan penyerahan SK tersebut kepada setiap pasangan calon. Selanjutnya pada Selasa (13/2) KPU melakukan penarikan nomor urut pasangan calon.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPD PDIP NTT Nelson Matara mengatakan baru mengetahui OTT Marianus Sae setelah diberitakan media massa. Kini, Marianus Sae-Emilia Nomleni masih tetap calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP bersama PKB.

"Saya belum tahu pokok persoalannya. Nanti setelah kembali ke kota, saya beri info yang jelas dan akurat," ujar Nelson saat dihubungi lewat telepon di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kemarin, KPK menangkap Marianus Sae yang terjaring dalam OTT dan tiba ke Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dua orang sudah di KPK. Bupati Ngada dan seorang lagi diamankan di lokasi yang sama," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Marianus menjabat Bupati Ngada, NTT, selama dua periode dan kini maju dalam pilkada Gubernur NTT berpasangan dengan Emy Nomleni yang diusung PDI Perjuangan.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan pasangan calon kepala daerah yang terlibat kasus atau terkena OTT tetap bisa melanjutkan proses pemilihan. Proses pemilihan bisa terus dilakukan sebelum adanya putusan resmi pengadilan.

"Buat kami, pasangan calon yang sudah di-OTT itu tetap menjadi pasangan calon karena tidak bisa diganti karena belum ada pidana yang kemudian menetapkan secara tetap karena dia baru tersangka. Jadi, enggak boleh mundur," kata Ilham.

Memurut Ilham, pasangan calon yang terlibat kasus harus menuntaskan proses hingga masa pemilihan dilakukan. Bahkan calon kepala daerah bisa saja tetap dilantik meski berstatus tersangka.

"Selama masih proses, masih bisa nyalon, boleh. Bahkan ketika dia menang dan dilantik kemudian dia dinyatakan salah, tinggal diganti posisi dia oleh wakilnya. Penetapan tersangka enggak berpengaruh, enggak menghentikan," ucap Ilham.

Tidak kenal SP3

KPK menegaskan selama masa pilkada serentak 2018 tidak ada penundaan proses hukum calon kepala daerah. Itu termasuk apabila si calon tersebut terkena dalam operasi tangkap tangan.

"Yang tersangka pasti jalan terus, OTT pasti masih," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat gabungan dengan DPR di ruang Pansus B, kompleks parlemen, Kamis (11/1).

Polisi sempat mengeluarkan surat edaran untuk penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah. Agus memastikan di KPK aturan tersebut tak berlaku. Apalagi, KPK tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, pilkada NTT diikuti empat pasangan calon, yakni Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Partai NasDem, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Marianus Sae-Emi Nomleni. Benny Harman-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PKPI, serta Esthon Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).(Ant/P-2/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya