Ini Sesuai Kultur dan Ideologi Kita

Gol/P-3
12/2/2018 10:41
Ini Sesuai Kultur dan Ideologi Kita
(Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Teuku Taufi qulhadi -- MI/SUSANTO)

BAGAIMANA peluang pasal penghinaan presiden dalam pembahasan RUU KUHP?

Peluang goal cukup besar. Kenapa? Karena kami sebagai pihak yang membahas RUU tersebut bersungguh-sungguh dan memperhitungkan segalanya. Kami memperhitungkan pandangan berbagai pihak, pandangan yang muncul dari kultur bangsa Indonesia dan ideologi kita. Berdasarkan itu semua kami menganggap tepat dalam konteks Indonesia.

Apakah masih perlu lobi-lobi politik untuk memastikan pasal tersebut disetujui oleh seluruh fraksi?

Kalau di tim perumus (timus) tidak ada yang menolak pasal penghinaan presiden. Namun, kita tidak tahu apakah pandangan fraksi-fraksi juga seirama. Intinya, kami di timus merupakan perwakilan fraksi.

Menurut Anda, apakah untuk menjaga kehormatan kepala harus dengan pasal tersebut?

Prinsipnya, dalam upaya membangun masyarakat tentu harus dibuat norma terlebih dahulu. Nah, norma itu akan menjadi pedoman perilaku masyarakat, dan itulah salah satu cara mendidik.

Pasal penghinaan presiden rentan digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi. Apakah DPR sudah mengantisipasinya?

Kalau digugat, ya tidak masalah. Namun, yang harus dipahami ialah secara moralitas, kami 560 orang (anggota DPR) yang membuat pasal tersebut, sementara (hakim) di MK hanya 9 orang.

Jika pasal itu diterapkan, bagaimana cara membedakan kritikan dan penghinaan?

Mengkritik itu berhubungan dengan program atau perilaku yang dianggap tidak tepat dalam konteks demokrasi, sedangkan menghina tentu tidak ada dasarnya, baseless. Mudah saja membedakannya.

Banyak pihak khawatir penerapan pasal itu memunculkan kriminalisasi?

Tentu tidak. Makanya kami mengimbau masyarakat agar jangan menghina. Jangan ada konten menghina, termasuk menghina siapa pun. Pada dasarnya orang yang sering menghina ialah orang yang tidak baik. Artinya, kalau memang (pendapat) tidak baik, jangan diangkat ke ruang publik.(Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya