Revisi UU MD3 Abaikan Peran DPD

Astri Novaria
12/2/2018 10:06
Revisi UU MD3 Abaikan Peran DPD
(MI/M IRFAN)

MENYIKAPI revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan DPD menuntut legislator untuk mengedepankan marwah dan kehormatan DPD sebagai perwakilan daerah.

Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan DPD dari akademisi, Valina Singka Subekti, menilai revisi UU MD3 tidak dalam semangat melaksanakan konstitusi. Revisi lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, ketimbang soal kewenangan parlemen, khususnya kewenangan DPD yang selama ini tidak jelas.

"Tidak dalam semangat menguatkan kedudukan DPD dari segi kewenangannya. Jadi istilahnya dipotong kewenangan DPD itu. Bahkan, Putusan MK tahun 2013 yang mengubah proses legislasi dari model bipartit menjadi tripartit tidak masuk revisi," ungkap Valina dalam diskusi bertajuk Mengembalikan Marwah dan Kehormatan DPD RI, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, terjemahan frasa 'DPD ikut membahas' bukan berarti hanya diikutsertakan dalam tahap satu, tetapi ikut membahas rancangan undang-undang sampai tahap akhir, kecuali dalam memutuskan di rapat paripurna.

Selain itu, ia juga menyayangkan sebagian anggota DPD yang berasal dari partai politik. Dia menyebutkan Pasal 22e UUD 1945 tertulis bahwa peserta pemilihan umum untuk DPR dan DPRD ialah partai politik, sedangkan DPD ialah perseorangan. Perseorangan yang dimaksud ialah bukan berasal dari partai politik.

"Maksudnya yang jadi anggota DPD itu merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang betul-betul mengetahui dan memahami persoalan di daerah. DPD itu dibentuk untuk jadi perwakilan daerah, sedangkan DPR mewakili penduduk. Jadi yang dimaksud perseorangan itu bukan dari partai," tegasnya.

Legislatif pincang

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut saat ini ibarat ada legislatif berkaki pincang. Artinya, lembaga DPR diperkuat sedemikian rupa sedangkan DPD justru lemah dalam hal kewenangan. "Tidak heran kalau ada yang mengatakan bubarkan saja DPD karena memang dirancang untuk ditiadakan. Padahal, naskah komprehensif UUD 1945 jelas mengatakan keberadaan DPD seimbang dengan DPR."

Peneliti senior Formappi Lucius Karus menilai kondisi DPD yang terus merayap justru dinikmati lembaga yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang itu. Ia menyayangkan, DPD hingga kini tidak pernah diketahui lagi kinerjanya pascakisruh berebut kursi pimpinan. "Setelah dibawah Oso, saya kira DPD semakim merana dan tidak menarik dilirik publik. DPD pun bergembira karena sama sekali tidak menunjukkan ada kerja yang berarti buat publik," ujarnya.

Dalam kondisi DPD yang tidak menarik bagi publik tersebut, Lucius menduga ada banyak penyimpangan yang luput dari pantauan publik. Ia juga menilai kondisi DPD yang tidak terlihat kinerjanya itu membuat DPR semakin menjauhkan DPD untuk terlibat dalam pembahasan legislasi.

"Bahkan, saya pernah lihat headline di media, ada anggota DPD yang menolak ditambah kursi pimpinan DPD. Bukan karena tidak mau, tetapi karena tidak diajak. Mungkin kalau diajak, dia mau minta 6 atau 7 kursi seperti DPR," tadas Lucius.(Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya