Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan rekomendasi atas surat permohonan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin.
Surat tersebut dikirimkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang merujuk hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LP Sukamiskin, Jawa Barat.
"Kita enggak akan berikan rekomendasi, itu yang saya pikir. Kalau dia (Ditjen PAS) meminta pertimbangan KPK, KPK tidak akan memberikan rekomendasi itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2).
Menurutnya, meski mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, namun KPK tidak lantas melihat hal itu sebagai celah memberikan rekomendasi.
Ia beralasan terpidana Nazaruddin yang tersangkut sejumlah kasus korupsi dengan vonis beragam juga sudah sering mendapat keringanan hukuman. "Remisinya sudah banyak sekali. Intinya, ya harus imbang juga dengan kesalahan, harus sama," tegas Agus.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan surat permohonan rekomendasi dari Ditjen PAS sudah diterima KPK sejak Senin (5/2). Surat permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat itu juga menyebutkan nama sebuah pesantren di Jawa Barat yang bakal dijadikan lokasi kerja sosial.
Keputusan penolakan pemberian rekomendasi itu merupakan hasil pembahasan internal KPK yang meliputi jangka waktu hukuman, kontribusi pihak-pihak tertentu yang bersedia membongkar keterlibatan pihak lain seperti kasus Hambalang dan KTP-E, dan aspek relevansi dalam kasus tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved