Dituding Memfitnah, Wartawan Ditangkap Ditsiber

Sri Utami
09/2/2018 19:56
Dituding Memfitnah, Wartawan Ditangkap Ditsiber
(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asyari Usman, yang mengaku wartawan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap pada Jumat (9/2), setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

“Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Asep di Jakarta, Jumat (9/2).

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Asyari yakni dalam bentuk artikel di sebuah media daring. Asep mengungkapkan artikel yang dimaksud berjudul 'Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi ‘Politisex Vendor?'

Artikel tersebut tayang di media daring Teropong Senayan, Januari lalu.

Asep menambahkan, Asyari yang telah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan terkait tulisannya yang menyudutkan calon dari PDI Perjuangan dan PPP tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya