DPR Ingin Hubungan Dengan KPK Kondusif

Astri Novaria
09/2/2018 19:10
DPR Ingin Hubungan Dengan KPK Kondusif
(ANTARA)

PASCAKEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terkait pasal hak angket dalam UU MD3, DPR tidak akan memperpanjang masa kerja panitia khusus (Pansus).

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar Prasetyo menilai, keputusan MK sudah tepat. Dengan putusan tersebut memperjelas kepastian kedudukan sebuah lembaga negara bahwa KPK berada di bawah eksekutif.

Meskipun demikian, pihaknya tegas tidak akan memperpanjang masa kerja Pansus Hak Angket KPK, dan tidak akan mengundang KPK dalam forum rapat Pansus Angket.

Menurut Dossy, meskipun selama ini KPK tidak hadir setiap kali diundang oleh Pansus, tetapi klarifikasi sudah dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI.

"Pansus Hak Angket KPK tidak perlu mengundang KPK. Urgensinya tidak ada lagi. Dari rapat terakhir kita, kerja Pansus sudah final. Tapi ini menjadi catatan penting ke depan bagi KPK bahwa mereka bagian dari eksekutif. Dan kami membentuk pansus sudah konstitusional, sepanjang hak angket tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (9/2).

Pascaputusan MK tersebut Dossy membantah DPR akan sering mengganggu KPK. Menurutnya hal itu adalah sebuah kecurigaan yang berlebihan. Terlebih Ketua DPR Bambang Soesatyo juga sudah menegaskan bahwa pihaknya ingin memperbaiki hubungan DPR dan KPK agar suasana kondusif.

"Itu kerugiaan yang berlebihan. Pansus Hak Angket KPK bekerja dalam kerangka konstitusional. Kalau memang kita ingin membully KPK sudah dari dulu kita ganggu anggarannya. Tapi kan tidak kita lakukan, masih ada saluran politik lain. Lagipula sudah ada sinyal dari Ketua DPR yang ingin komunikasi baik antara DPR dan KPK," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya