Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak seharusnya melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. Pernyataan pengacara di persidangan merupakan upaya pembelaan sesuai profesinya.
"Kalau misalnya dia melakukan satu pembelaan di muka pengadilan dan itu sesuai dengan aturan yang ada, harusnya tidak bisa dikriminalisasi apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung bukti-bukti yang akurat," tegas Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, seperti dikutip Metrotvnews.com.
Fadli menilai tata tertib dalam persidangan sudah mengatur pengacara memberikan argumentasi hukum kepada hakim. Terlebih, tugas seorang pengacara memang membela kliennya dalam persidangan.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya, dan mestinya kita proporsional saja," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Respons SBY dianggap berlebihan. Fadli menuturkan jawaban untuk menanggapi tudingan cukup dengan klarifikasi bila memiliki bukti meyakinkan.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," beber Fadli.
SBY resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2). SBY menilai pernyataan Firman yang mengaitkan dirinya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) merupakan fitnah.
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, menilai pernyataan Firman di luar persidangan soal kesaksian mantan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir telah menggiring opini. Padahal, Mirwan tidak berkata demikian di persidangan.
"Mirwan Amir tak pernah bilang tokoh besar, orang besar, dan intervensi. Tetapi Firman Wijaya di media bilang ada tokoh besar, orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang Pemilu 2009. Kami menilai itu arahnya ke Pak SBY. Ini yang kita nilai pencemaran nama baik dan fitnah," jelas Ferdinand.(Mtvn/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved