Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AUDITOR madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto didakwa menerima satu unit motor Harley Davidson, serta beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam dari General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbanlenyi Setia Budi.
Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena terdakwa mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap Pengelolaan Pendapatan Usaha, Pengendalian Biaya dan Kegiatan Investasi pada PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi tahun 2015 dan 2016," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/2).
Padahal, terdapat temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,144 miliar untuk pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi. Selain itu ada item pekerjaan patching (patchroc) jalan tipe 2 yang tidak dapat diyakini kewajarannya dan berindikasi merugikan perusahaan senilai Rp4,653 miliar pada 2015. Sementara di 2016 terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5,942 miliar.
Dalam dakwaan, Harley yang diterima Sigit senilai Rp115 juta. Sementara hiburan malam diberikan dua kali. Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.
Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
"Adapun tagihan atas fasilitas hiburan malam tersebut sebesar Rp34 juta," ucap jaksa pada KPK lainnya, Zainal Abidin.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved