Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Setya Novanto, Firman Wijaya, masih mempertimbangkan langkah hukum melawan sikap reaktif mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, Firman menyebut, pelaporan SBY terhadapnya ke Bareskrim merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Menurut saya menganggu jalannya proses peradilan, itu ada pasalnya juga. Kalau orang sedang memperjuangkan keadilan kemudian diganggu, ini saya rasa prinsip dengan kawan-kawan lintas profesi," kata Firman saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (8/2).
Firman masih tertutup saat disinggung apakah dirinya dan rekan seprofesinya bakal melapor balik sikap SBY tersebut. Menurutnya, saat ini tim hukum Novanto masih fokus pada kasus korupsi KTP-e yang menjerat kliennya itu.
"Tapi sekali lagi, peradilan pencari kebenaran pada kasus KTP-el. Karena ini proyek nasional maka kita harus konsen pada pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Di sisi lain, Firman mengapresiasi sikap advokat yang mendukungnya untuk melawan langkah hukum dari Ketua Umum Partai Demokrat itu. Dia juga mengingatkan rekan sejawatnya untuk tidak mengganggu proses peradilan megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Peradilan ini hak masyarakat, hak publik, hak media. Nah ini dia hak setiap orang mengetahui. Jadi saya rasa, saya pikir terkonsep pada proses dan peradilan ini terus mencari kebenaran itu," pungkas Firman.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto ke Bareskrim Polri. SBY menilai pernyataan Firman yang mengaitkan dirinya dalam kasus korupsi KTP-e sebagai fitnah.
Laporan SBY terhadap Firman Wijaya teregistrasi di nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. SBY menilai Firman melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved