Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan memberhentikan Gubernur Jambi, Zumi Zola, meskipun telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak (diberhentikan). Enggak, sampai nanti ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Tjahjo seusai menghadiri rapat koordinasi kepala daerah se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Keduanya diduga menyuap anggota DPRD Jambi supaya bersedia hadir dalam pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.
Di tempat yang sama, Zumi mengaku bakal tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah. "Sebagai gubernur, saya akan menjalankan tugas saya. Tadi, saya juga sudah bicara dengan Pak Mendagri," ujarnya.
Adapun terkait kasus hukum yang menje-ratnya, Zumi enggan berkomentar banyak. "Silakan teman-teman berbicara dengan kuasa hukum saya," cetusnya.
Saat ini, KPK sudah menyatakan berkas kasus uang ketok palu di Pengprov Jambi tersebut P21 alias lengkap. Berkas pun sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk menunggu persidangan.
Meskipun demikian, dalam berkas yang dinyatakan lengkap tersebut tidak terdapat nama Zumi Zola. Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ialah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum PR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
Adapun untuk hasil penggeledahan rumah dinas Zumi Zola, hingga kemarin masih belum selesai. Sejauh ini, KPK menyatakan penyidik masih belum dapat memberi informasi lebih lanjut bukti yang sudah diperoleh dari penggeledahan tersebut. KPK juga baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan pada Jumat (2/2) lalu. Zumi diduga menerima suap Rp6 miliar bersama Arfan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap itu ditujukan agar para anggota DPRD bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Perkara ini sendiri merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Zumi dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Deo/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved