Mendagri Kaji Peraturan Penelitian

Put/P-1
08/2/2018 09:58
Mendagri Kaji Peraturan Penelitian
(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri memutuskan untuk membatalkan Permendagri No 3 Tahun 2018 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang sebelumnya menggantikan Permendagri No 64 Tahun 2011 junto Permendagri 7 Tahun 2014 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan pembatalan itu, untuk mengajukan SKP, peneliti harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur berdasarkan aturan lama. "Mengingat permendagri ini baru terbit dan belum diedarkan, baru akan tahap sosialisasi setelah hasil koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sehingga semua persoalan yang menjadi kekhawatiran tidak bisa terjawab. Saya membatalkan permendagri ini," ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Meskipun demikian, nantinya pihaknya akan tetap mempertahankan poin-poin yang memiliki tujuan perbaikan Permendagri 64/2011. Hal substantif yang akan dipertahankan antara lain upaya untuk memberi kemudahan mendapat rekomendasi bagi peneliti.

Dalam Permendagri 3/2018, SKP dapat diajukan ke instansi pelayanan satu pintu di tingkat daerah jika cakupan penelitian tidak meliputi dua provinsi. Dengan demikian, peneliti tidak harus bolak-balik mengajukan izin ke pusat dan pemerintah daerah.

Tjahjo pun menilai jika kembali ke permendagri lama, peneliti berisiko untuk mengikuti perizinan yang berbelit. "Permendagri 64/2011 serta perubahannya menyulitkan peneliti dalam proses mendapatkan rekomendasi penelitian mengingat proses mendapat rekomendasi penelitaan yang berlapis karena faktor aspek lokasi penelitian dan domisili peneliti yang menjadi acuan untuk menentukan lingkup penelitiannya," paparnya.

Sebelumnya, muncul penolakan terhadap Permendagri 3/2018 karena dianggap menyulitkan penelitian. Permendagri tersebut antara lain mengatur wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan SKP jika dalam kajian dari proposal yang diajukan terlihat penelitian tersebut akan menimbulkan dampak negatif.

Meski begitu, tidak ada indikator rinci mengenai ukuran dampak negatif yang dimunculkan dari proses penelitian.(Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya