Kejaksaan Aktif Kawal Pembangunan

Golda Eksa
08/2/2018 09:51
Kejaksaan Aktif Kawal Pembangunan
(MI/M IRFAN)

KETERSEDIAAN infrastruktur menjadi salah satu prasyarat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di penjuru Tanah Air. Artinya, secara akumulatif hal itu sebagai upaya membangun pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya mengejar ketertinggalan dari negara lain.

Demikian amanat Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) dan PT Pembangunan Perumahan, PT Angkasa Pura I, serta PT Pelindo IV, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, infrastruktur yang memadai akan membuka hubungan interkoneksi di seluruh wilayah, terutama di kawasan Indonesia Timur dan daerah terpencil. Hal itu diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat lalu lintas transportasi orang dan barang.

"Dengan demikian, itu dipastikan dapat menurunkan biaya produksi, menaikkan daya saing, meningkatkan semangat investasi, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," paparnya.

Upaya pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi nasional juga, kata Prasetyo, telah menumbuhkan kesadaran jajaran kejaksaan untuk meningkatkan tanggung jawab dan kontribusi. Kejaksaan pun menawarkan pendampingan atas proyek strategis nasional, yaitu Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Ia menambahkan keberadaan TP4 merupakan pendekatan lain dalam penegakan hukum oleh kejaksaan. Kegiatan itu tidak hanya kedepankan aspek represif semata, tapi juga memperhatikan aspek preventif.

"Keberadaan TP4 kiranya dimaknai dan dapat diterima oleh semua pihak. Hal itu merupakan sarana yang dilandasi keinginan sungguh-sungguh, niat baik dan kuat dari segenap jajaran kejaksaan dalam mengawal dan mengamankan pembangunan nasional."

Pada kesempatan itu, Prasetyo juga mengapresiasi jajaran Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan instansi lain yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan nota kesepakatan tersebut. Ia pun berharap semua pihak mendukung kerja sama itu.

"Nota kesepakatan bersama ini akan menjadi tonggak jalinan kerja sama dan komitmen bersama. Tujuannya untuk mendorong dan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu menyukseskan pembangunan nasional," pungkasnya.

Sikapi hambatan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tugas yang diamanatkan Presiden Joko Widodo sesuai Nawacita, yakni membangun konektivitas melalui infrastruktur untuk efisiensi biaya dan waktu dalam perpindahan barang dan manusia. Pada perjalannya, tentu terdapat hambatan yang harus disikapi dengan mendahulukan proses evaluasi dan pendekatan hukum.

Ketika terdapat pelanggaran administrasi, kata dia, pihak yang bertanggung jawab harus menerima konsekuensi evaluasi seperti mengembalikan uang ketika didapati disclaimer. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana, tetap akan ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Selain terhadap proyek strategis yang digarap BUMN, tukas Budi, proyek yang ditangani Kementerian Perhubungan juga tetap akan dikawal TP4. "Kita juga minta Kejagung meneliti kejadian seperti terhadap BUMN yang pada akhirnya harus menerima evaluasi," tuturnya.(Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya