Banyak Sekda Ikut Pilkada Presiden Terbitkan Perpres

Nur/P-3
08/2/2018 09:30
Banyak Sekda Ikut Pilkada Presiden Terbitkan Perpres
(Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono -- MI/Susanto)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (sekda). Perpres tersebut akan memperjelas posisi penjabat sekda.

"Sebelumnya belum diatur secara persis bagaimana kalau sekdanya kosong. Perpres lebih pada tata cara dan memperkuat posisi sekda. Juga, memperkuat, memperjelas, dan menegaskan tugas dan kewenangan penjabat sekda dalam hal kekosongan sekda," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Soni, sapaan akrabnya, mengatakan sebelumnya pengisian posisi sekda yang kosong hanya mengacu UU Pemda dan UU Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya perpres, pengisian diatur dalam regulasi khusus. "Sekarang dispesifikan karena jabatan sentral sekda di provinsi, kabupaten/kota sebagai pembina kepegawaian dan ketua tim anggaran. Makanya perlu pengaturan khusus supaya pengisiannya tidak asal-asalan," ucapnya.

Saat ditanya apakah pengaturan itu terkait banyak sekda yang ikut pilkada, Soni membenarkan. "Ya, terkait (pilkada). Banyak sekali sekda yang mencalonkan, Sekda Kaltim, Sekda Lampung, dan relatif banyak di kabupaten/kota," paparnya.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda pada 2 Februari 2018. Perpres tersebut untuk melaksanakan Pasal 214 ayat (5) UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Perpres itu menjelaskan penjabat sekda provinsi diangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri. Adapun sekda kabupaten/kota diangkat bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan gubernur. Perpres tersebut telah diundangkan Menkum dan HAM pada 6 Februari 2018.(Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya