Verifikasi Faktual via Teknologi Informasi

Putri Anisa Yuliani
08/2/2018 09:21
Verifikasi Faktual via Teknologi Informasi
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)

KOMISI Pemilihan Umum memperbolehkan KPU daerah menggunakan teknologi informasi dalam verifikasi faktual partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komisioner KPU Viryan Azis menyebutkan teknologi informasi yang dimaksudkan ialah panggilan video atau fitur video call dalam telepon pintar ataupun video conference melalui internet.

"Kalau video call masih diperbolehkan sebatas untuk memverifikasi faktual pengurus, keterwakilan perempuan 30% pada pengurus dan anggota, serta sampling 5%, hingga 10% keanggotaan parpol," jelas Viryan saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Viryan menyebut objek yang tidak boleh diverifikasi faktual melalui video call atau video conference ialah ketua, sekretaris, dan bendahara umum parpol, serta keabsahan domisili kantor parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau pengurus inti dan keabsahan kantor yang digunakan itu harus didatangi langsung oleh petugas KPU daerah. Untuk objek tersebut tidak boleh melalui media apa pun," tegas Viryan.

Dalam praktik, ungkap Viryan, cukup banyak kendala yang dihadapi petugas KPU daerah dalam verifikasi faktual pengurus inti dan domisili kantor parpol. "Ada yang sudah meninggal, kemudian penggantinya ditunjuk mendadak, dan petugas harus meluncur ke kediaman. Ada juga yang sampai ke rumah sakit karena pengurusnya sakit. Belum lagi kondisi geografis yang cukup luas dan jauh," paparnya.

Hasil verifikasi faktual untuk tingkat kabupaten/kota sudah selesai kemarin (6/2). Viryan menyebut proses pembuatan laporan hasil verifikasi faktual akan dilakukan mulai hari ini dan diperkirakan selesai besok.

"Malam ini atau besok sepertinya sudah bisa dilihat hasilnya. Namun, tetap kami akan umumkan sesuai jadwal, yakni 17 Februari nanti," ujarnya.

Tanpa panwas

Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin mengatakan beberapa temuan secara umum yang didapati panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kabupaten/kota ialah kantor tidak digunakan hingga pemilu selesai. Verifikasi yang tidak melibatkan Panwas, imbuhnya, membuat hasil yang didapati verifikator tidak akurat. Misalnya, penggantian pengurus mendadak dan tidak ditindaklanjuti dengan pengisian data pengurus pada sistem informasi partai politik (sipol).

Namun, menurut Afifudin, ada temuan yang menyebabkan verifikasi faktual parpol harus diulang. Hal itu terjadi di Kabupaten Mamasa terhadap empat parpol, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Penyebabnya, panwas tidak dilibatkan dalam melakukan verifikasi faktual. Didapati, KPU daerah tidak melakukan verifikasi faktual dengan benar. Anggota yang disebut sudah diverifikasi, nyatanya tidak pernah didatangi oleh petugas dari KPU," ucapnya.

Verifikasi faktual ulang itu pun sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamasa. Sementara itu, untuk hasilnya, Bawaslu akan menunggu pengumuman resmi dari KPU.(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya