51 Permendagri Hambat Investasi Dipangkas

Christian Dior Simbolon
08/2/2018 09:09
51 Permendagri Hambat Investasi Dipangkas
(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo -- MI/Susanto)

SEBANYAK 51 peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dibatalkan karena dianggap menghambat birokrasi dan investasi. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembatalan 51 permendagri itu sudah melalui kajian dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 51 (permendagri) itu yang birokrasinya sangat panjang, lama. Ini kami pangkas," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Permendagri tersebut meliputi berbagai bidang, semisal pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, dan perpajakan. Ada pula yang mengatur permaslahan komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan dan tata ruang. "Kemudian bidang perizinan dan penelitian riset. Itu kami cabut," imbuh Tjahjo.

Mendagri berharap langkah Kemendagri itu diikuti para kepala daerah. "Keputusan Mahkamah Konstitusi, kami tak bisa batalkan perda. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, para bupati dan wali kota. Perda-perda yang menghambat investasi, perizinan atau bagaimana caranya memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik."

Saat membuka Seminar Nasional Penataan Regulasi di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menekankan penyegeraan upaya menata ulang regulasi untuk mendukung kemudahan usaha di Indonesia.

"Pemerintah secara terus-menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk kemudahan berusaha," ujar Menteri Yasonna.

Pemerintah, lanjut dia, menargetkan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha. Pada 2018, Indonesia berada di peringkat 72 dalam daftar yang dipublikasikan Bank Dunia, naik 34 peringkat selama dua tahun terakhir.

Pembenahan juga diperlukan untuk menyelesaikan delapan pokok permasalahan regulasi di Indonesia. Masalah-masalah itu ialah terlalu banyak regulasi, bertentangan, tumpang-tindih, multitafsir, tidak taat asas, tidak efektif, menciptakan beban yang tidak perlu, dan menciptakan ekonomi biaya tinggi.

"Presiden Jokowi menegaskan agar reformasi hukum tidak hanya menyentuh sektor hilir yang terkait dengan pelayanan publik, tetapi juga menyentuh sektor hulu yang terkait dengan pembenahan regulasi, prosedur, dan penataan regulasi yang harus menjadi prioritas reformasi hukum," tutur Yasonna.

Perlu sosialisasi

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyambut baik pencabutan permendagri yang bermasalah ataupun penataan ulang regulasi lainnya. Namun, kebijakan itu mesti disosiali-sasikan ke daerah. Jika tidak, langkah itu akan sia-sia.

"Kalau memang sasarannya agar itu menjadi pintu masuk bagi daerah untuk menindaklanjuti dengan pencabutan atau penyesuaian revisi regulasi daerah, tidak cukup hanya dengan mengeluarkan pencabutan ini. Butuh tindak lanjut dan sosialisasi," terang Robert.

Menurutnya, Kemendagri harus memastikan apa yang dilakukan di tingkat pusat juga dilaksanakan di tingkat bawah. Pasalnya, daerah belum tentu akan langsung melaksanakan apa yang dilakukan pemerintah pusat. Endi menambahkan, perda-perda yang ada masih banyak yang mengacu pada 51 permendagri tersebut, bukan ke peraturan barunya.

Ruwetnya regulasi dan berbelitnya birokrasi selama ini menjadi keluhan para pengusaha untuk berinvestasi. CEO PT Astra Otoparts Hamdhani, misalnya, menjelaskan, selain hambatan lain seperti ketersediaan bahan baku, tarif impor, kompentensi teknologi, dan volatilitas rupiah, regulasi membuat industri manufaktur RI tak berkembang pesat.

Hamdhani juga menyoroti terlalu luasnya kekuasaan pemda sampai ke tingkat lurah. "Di beberapa daerah, lurah mempunyai keputusan sendiri, misalnya harus merekrut pekerja dari daerahnya," tandas Hamdhani.(Nur/Ric/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya