Dua Buron kembali Ditangkap

Gol/X-10
08/2/2018 08:52
Dua Buron kembali Ditangkap
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PROGRAM tangkap buron (tabur) 31.1 yang merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017 kembali membuahkan hasil. Kemarin, Korps Adhyaksa menangkap dua buron kasus korupsi sehingga total 53 buron yang berhasil ditangkap.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, mengatakan operasi tabur 31.1 merupakan program yang mewajibkan 31 kejaksaan tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buron setiap bulannya.

''Program tabur 31.1 sebagai rekomendasi rapat kerja. Sudah 53 buron kita amankan selama 2 bulan terakhir," ujar Jan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, selain mencari para buron kasus pidana, pihaknya juga menelusuri sejumlah aset kejahatan tersebut. Langkah itu nantinya akan diselaraskan dengan Tim Terpadu Pemburu Koruptor yang berada di bawah komando Wakil Jaksa Agung Arminsyah.

"Tim terpadu lintas kementerian yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Polhukam itu diharapkan segera dihidupkan setelah sempat vakum beberapa waktu. Kami optimistis para buron dapat ditangkap," katanya.

Menurut dia, kinerja Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dengan jargon program tabur 31.1 tidak bakal tumpang tindih dengan Tim Terpadu Pemburu Koruptor.

Koordinasi yang intens dari kedua tim itu justru akan menambah daya gedor meringkus seluruh buron yang masuk ke daftar pencarian orang.

Dua buron yang ditangkap kemarin itu ialah Christina Marliana dan Conti Chandra. Christina ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Timur di Perumahan Citra Land Surabaya sekitar pukul 09.45 WIB. Dia telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp16,8 miliar.

Sementara itu, Conti ditangkap di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40. Terpidana yang menjabat Direktur PT Bangun Megah Semesta itu dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan dalam jabatan. Conti merupakan DPO Kejari Batam yang telah divonis 2 tahun.(Gol/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya