Kasus Ketuk Palu RAPBD Jambi P21

Dero Iqbal Mahendra
07/2/2018 10:42
Kasus Ketuk Palu RAPBD Jambi P21
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2018 lengkap (P21). Karena itu, KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.

Ketiga tersangka yang ber-kasnya telah dilimpahkan ialah Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.

"Untuk kasus Jambi hari ini (kemarin), jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga ter-sangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Jambi 2018. Pelimpahannya dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi," terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Terkait dengan hasil penggeledahan terhadap Zumi Zola, hingga kemarin masih belum selesai. Sejauh ini, menurut Yuyuk, penyidik masih belum dapat memberi informasi lebih lanjut bukti yang sudah diperoleh dari penggeledahan tersebut. KPK juga baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan pada Jumat (2/2) lalu. Zumi diduga menerima suap Rp6 miliar bersama Arfan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.

Suap itu sendiri ditujukan agar para anggota DPRD bersedia hadir dalam pengesah-an RAPBD Provinsi Jambi 2018. Perkara itu merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak bersalah

Saat menyikapi status tersangka yang kini disematkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno masih yakin bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Dia menyatakan Zumi Zola sudah memiliki rekam jejak dan memahami sistem pemerintahan daerah berfungsi, termasuk tata kelolanya sebab sebelum menjadi gubernur sudah memiliki pengalaman di pemerintahan daerah dengan menjadi bupati di Tanjung Jabung Timur.

Meski begitu, Eddy menyatakan tidak mau mencampurkan proses politik dengan proses penetapan tersangka bagi Zumi Zola. Baginya, ini sepenuhnya adalah proses hukum dan PAN akan berprasangka baik terhadap proses hukum yang berjalan.

"Saya meyakini apa yang disampaikan Zumi Zola kepada kami, kepada ketua umum, sesungguhnya adalah kejujuran dan berasal dari hati nurani-nya. Kecuali, dalam proses hukum nantinya KPK bisa memaparkan bukti-bukti yang kemudian membalikkan pemahaman kami terkait kasus ini," jelas Eddy.

Ia menjelaskan bahwa PAN tidak hanya akan memberi bantuan hukum karena Zumi Zola merupakan kader PAN. Bantuan dalam bentuk apa pun akan diberikan PAN kepada seluruh kadernya bila memang bantuan tersebut diminta.

Mengenai prapradilan, ia menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Zumi Zola dan pengacaranya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya