Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses pengadilan yang diterapkan pemerintah melalui Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas sudah tepat. Pencabutan itu sekaligus membubarkan ormas yang bersangkutan.
Pendapat tersebut dikemukakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono dalam sidang uji materi Pasal 80A UU tentang Ormas, di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Ia hadir sebagai saksi ahli dari pihak pemerintah.
Harjono yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan proses pencabutan status badan hukum ialah proses yang bersandar pada asas hukum administrasi. Dalam kasus pelanggaran yang dapat diulangi, menurut asas hukum administrasi, sanksi dijatuhkan untuk menghentikan pelanggaran.
"Contoh jika ada perusahaan menambang di luar area yang diizinkan, hukum administrasi akan menyetop pelanggaran yang ada. Hukum pidana hanya menjerat pelaku, yakni pimpinan perusahaan. Tapi apa pelanggaran tidak terjadi lagi? Bisa terjadi lagi dilakukan orang yang beda dalam perusahaan yang sama," terang Harjono.
Lebih lanjut Harjono memaparkan proses hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana yang memiliki asas praduga bersalah. Pengadilan dibutuhkan dalam hukum pidana untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, tapi dalam hukum administrasi hal itu tidak diperlukan.
"Apalagi badan hukum ormas adalah pemberian pemerintah setelah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah. Jika melanggar syarat, tentu bisa dicabut," ungkap Harjono.
Dalam proses pencabutan yang menggunakan Pasal 80 tersebut juga sudah sekaligus terkandung proses pembubaran ormas. Dengan demikian, menurut Harjono. pemerintah tidak perlu memberikan surat pemberitahuan pembubaran kepada badan hukum ormas.
Namun, Harjono merekomendasikan agar dalam redaksi surat keputusan pecabutan status badan hukum, pemerintah menyertakan dasar sesuai dengan Pasal 80 UU Ormas agar bisa dipahami pihak ormas bahwa pencabutan tersebut otomatis menjadi status pembubaran ormas.
Uji materi terhadap Pasal 80A UU Ormas dimohonkan Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti. Mereka menilai pembubaran ormas tanpa melalui proses pengadilan telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara.(Put/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved