Jutaan Warga Terancam Pidana Zina

Christian Dior Simbolon
07/2/2018 09:24
Jutaan Warga Terancam Pidana Zina
(MII/ADAM DWI)

ATURAN mengenai perzinaan yang termaktub dalam Pasal 484 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dikaji ulang. Jutaan orang bisa langsung terancam pidana jika RKUHP yang memuat pasal tersebut disahkan.

Direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) Universitas Indonesia (UI) Santi Kusumaningrum mengungkapkan hal tersebut dalam media briefing di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin.

"Pasal ini membahayakan kelompok-kelompok yang rentan, khususnya anak-anak, perempuan, kelompok miskin, masyarakat adat, dan penghayat kepercayaan. Untuk kelompok miskin misalnya, menurut kajian kami, setengahnya bahkan tidak punya bukti nikah," ujar Santi.

Terdapat sekitar 40-50 juta masyarakat adat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Santi, beberapa di antaranya memiliki sistem nilai yang hingga kini belum sepenuhnya diakui negara.

"Bagi mereka, proses memperoleh bukti perkawinan itu lebih dari sekadar rumit. Masyarakat adat yang tidak berlamat di RT/RW itu tidak akan pernah bisa mengurus bukti nikah yang sah karena pasti tidak punya kartu keluarga sebagai syarat," jelas Santi.

Pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP menyebutkan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun. Dalam KUHP yang lama, zina cenderung diartikan hubungan badan laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan yang sah dengan orang lain dalam konteks perselingkuhan.

Lebih jauh, Santi mengatakan pasal zina dalam RKUHP bakal memicu maraknya pernikahan dini. Anak-anak yang masuk usia pubertas akan cenderung melihat perkawinan sebagai jalan menyalurkan hasrat seksual sekaligus demi menghindari zina yang berujung pada hukuman pidana.

"Orangtua akan mendorong anak kawin di usia muda, sedangkan anak-anak perempuan yang akan meninggalkan bangku sekolah hamil di usia terlalu muda dan menjadi ibu di masa remaja. Semuanya meningkatkan risiko kematian ibu, bayi, dan juga stunting."

Pernyataan senada diungkapkan Deputi Direktur Penguatan Komunitas Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Romlawati. Menurut dia, dari 35 ribu anggota Pekka pada 2012, sekitar separuhnya tidak memiliki bukti pernikahan.

"Mayoritas berasal dari kelompok yang miskin. Kami fasilitasi anggota untuk pencatatan pernikahan dan sudah berjalan bertahun-tahun, tapi jumlahnya (anggota Pekka yang belum mencatatkan pernikahan mereka) tidak berkurang. Bagaimana nasib mereka kalau (RKUHP) ini disahkan?" ujar Romlawati.

Minta batalkan

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti meminta pemerintah membatalkan pasal zina dalam RKUHP. Menurut dia, hubungan seksual di luar nikah tidak tepat diatur menggunakan hukum pidana.

"Percuma banyak UU dibuat kalau masyarakat itu tidak berubah. Ada banyak pendekatan lain, tidak semuanya harus dihukum. Bisa lewat pendidikan dan sebagainya," cetus Khotimun. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya