Pasal Penghinaan Diperdebatkan

Rudy Polycapus
07/2/2018 08:58
Pasal Penghinaan Diperdebatkan
(Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi -- MI/ATET DWI PRAMADIA)

PEMERINTAH bersama DPR tengah mencari rumusan terminologi yang membedakan kritik dan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tujuannya agar pasal tersebut tidak multitafsir dan memicu subjektivitas penegak hukum. "Supaya jangan ada terimplikasi mengkritik sama dengan menghina. Jadi harus dibedakan mengkritik dan menghina. Kalau mengkritik itu oke," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Pasal penghinaan pada presiden dan wakil presiden terdapat di dua pasal RKUHP, yakni Pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi, 'Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun'.

Pada Pasal 264 berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun'.

Menurut Yasonna dua pasal tersebut tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik kepala negara. Hanya saja mengatur masyarakat agar tidak menghina presiden.

"Jadi kita batasi supaya jangan sampai menghina. Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tetapi menghina itu soal personal. Di dalam KUHAP pidana saja, di dalam draf yang lama dan sekarang menghina kepala negara lain dipidana, masak kepala negara kita enggak," jelasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta pasal tersebut dibuat sedemikian rupa agar tak disalahgunakan.

"Ya, dibikin jangan (pasal) karet," kata Kalla.

Kalla mengatakan presiden merupakan lambang negara yang harus dihormati. Lagi pula pimpinan negara tak masalah menerima kritik dari masyarakat, asal bukan hinaan.

Karena kritik dan hinaan merupakan dua hal yang berbeda. Kalla menyebut, kritik selalu memiliki dasar dan duduk perkara yang jelas. Kalau menghina tidak ada dasarnya.

Tidak khawatir

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi meminta masyarakat tidak khawatir pasal ini akan mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat se-seorang.

Menurut Taufiqulhadi pada Pasal 239 ayat (2) dalam draf RKUHP ditegaskan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Kalau untuk demokrasi, tidak termasuk (penghinaan). Jadi kita membuat UU harus kompatibel dengan perkembangan saat ini. Tidak usah khawatir. Saya sebagai mantan wartawan dan politikus juga awalnya khawatir kalau demokrasi tidak hidup di Indonesia. Bayangkan, jika seorang politikus dihambat sana-sini akan merusak semuanya. Tentu kita sangat berhati-hati terhadap hal tersebut," ujar Taufiq.

Taufiq juga setuju jika pasal ini masuk delik umum. Untuk meminimalisasi kesewenang-wenangan penegak hukum terhadap pasal ini, ia setuju dengan usulan dari Fraksi PPP untuk menurunkan ancaman pidananya.

"Nanti pidananya tidak 5 tahun berdasarkan metode Delphi system jatuhnya 2-2,5 tahun. Dengan demikian, setiap orang yang dituduh melakukan penghinaan tidak serta- merta ditangkap karena pidananya di bawah lima tahun. Kalau lima tahun pidananya, langsung ditahan," tandasnya. (Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya