Sumbangan Dana Pilkada akan Diawasi Ketat

Ant/P-3
07/2/2018 08:37
Sumbangan Dana Pilkada akan Diawasi Ketat
(Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi -- MI/ SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan tim kampanye dari parpol atau gabungan parpol agar tidak menerima sumbangan dari pihak asing dan tidak melanggar ketentuan mengenai pemberian sumbangan yang sah menurut hukum.

"Tim kampanye pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, baik itu negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing," tegas Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, kemarin.

Selain itu, parpol maupun gabungan parpol yang menjadi pengusul pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dari pihak yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah. "Tidak boleh juga dari lembaga yang sumber keuangannya dari negara, baik itu BUMN, BUMD, badan usaha milik desa atau sebutan lainnya," ujar Raka Sandi pada rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pilkada 2018.

Bila parpol atau gabungan parpol menerima sumbangan dari pihak-pihak yang tidak diperbolehkan tersebut, mereka dilarang menggunakannya. Dana itu wajib dilaporkan kepada KPU, serta menyerahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Raka Sandi menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017, dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta, sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, dan sumbangan pihak lain, kelompok, atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta selama masa kampanye. "Ini maksudnya akumulatif, bisa diberikan bertahap ataupun sekali, yang penting tidak melebihi jumlah maksimal yang ditentukan aturan perundangan yang berlaku," ucapnya.(Nov/Mtvn/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya