Izin Penelitian untuk Cegah Dampak

Putri Anisa Yuliani
07/2/2018 07:58
Izin Penelitian untuk Cegah Dampak
(Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo -- MI/FERDIAN ANANDA MAJNI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri menyatakan peraturan baru soal izin penelitian bukanlah untuk membatasi, melainkan demi melindungi peneliti, masyarakat, ataupun lingkungan dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat proses penelitian.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan pihaknya memang telah menerbitkan Permendagri No 3 Tahun 2018 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang menggantikan Permendagri No 64 Tahun 2011 tentang Penerbitan Pedoman Penelitian.

Isi Permendagri Nomor 3 itu antara lain mengatur wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan SKP jika dalam kajian dari proposal yang diajukan terlihat penelitian tersebut akan menimbulkan dampak negatif.

"Bukan untuk membatasi. Tetapi kami melihat, jika ada dampak negatif atau prosesnya tidak benar, kami bisa menghentikan penelitian atau menolak dari awal," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Penolakan penerbitan SKP juga bisa dilakukan jika ditemukan potensi negatif yang bisa menimpa peneliti, masyarakat, ataupun lingkungan yang berada dalam lingkup penelitian tersebut, sebab munculnya permendagri itu juga dimaksudkan untuk melindungi peneliti dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat proses penelitian.

"Pada prinsipnya permendagri ini untuk mempermudah penelitian, melindungi peneliti, dan ada pelayanan yang baik untuk peneliti itu sendiri. Ada pengawasan. Bukan pengawasan hal jelek. Barangkali mereka penelitian di daerah bermasalah, kan perlu aparat di daerah membantu," ujar Soedarmo.

Saat ditemui terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terbitnya permendagri tersebut ditujukan agar penelitian bisa dilakukan dengan bertanggung jawab.

"Semua orang atau lembaga berhak melakukan penelitian di seluruh wilayah Indonesia, baik menyangkut sosial, politik, budaya, keamanan, dan HAM, termasuk gelagat perkembangan di daerah. Namun, prinsipnya harus bertanggung jawab. Di mana, tujuannya apa, dan yang penting hasil bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Indikator dampak

Soedarmo mengatakan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 memang belum memiliki indikator rinci mengenai ukuran dampak negatif yang dimunculkan dari proses penelitian.

"Ya, saya rasa betul (ada kekurangan). Ini indikator dampak negatif masih belum dijelaskan. Saya kira ini masukan yang bagus, akan kita terima sebagai tambahan dan perbaikan," kata Soedarmo.

Soedarmo juga mengakui bahwa proses pembuatan revisi permendagri itu baru melibatkan beberapa perguruan tinggi. Menurut dia, peluang untuk merevisi kembali permendagri tetap terbuka dengan melibatkan akademisi dan peneliti dari berbagai instansi.

Namun, Soedarmo menyatakan peraturan terbaru itu sebetulnya akan mempermudah pengajuan proses perizinan karena akan memanfaatkan layanan satu atap di tiap-tiap tingkat administrasi.

Penelitian dengan lokasi meliputi dua provinsi, misalnya, hanya perlu mengajukan SKP ke Kemendagri melalui unit layanan administrasi.

Penelitian untuk lokasi tingkat provinsi cukup mengajukan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat provinsi dan untuk lokasi di kabupaten dan kota mengajukan ke PTSP tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau di Permendagri No 64 Tahun 2011, masih harus dapat izin pusat, lapor ke daerah, lalu lapor ke pusat lagi. Dengan permendagri ini, jika sudah dapat izin di tingkat yang diwajibkan, bisa langsung ke lokasi," tutur Soedarmo. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya