Empat Penipu Pakai Identitas Penyidik KPK

Sri Utami
06/2/2018 22:38
Empat Penipu Pakai Identitas Penyidik KPK
(ANTARA)

POLDA Metro Jaya meringkus empat tersangka penipuan sekaligus pemerasan, dengan mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya ditangkap di salah satu hotel kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi Senin (5/2) malam. Tim menangkap para tersangka yakni Harry Ray Sanjaya, Abdullah, Exitamara Rumzi dan Dasril Dusky

"Ada empat tersangka yang kami tangkap dalam operasi kemarin malam," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/2).

Dari para tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon seluler, uang tunai Rp6 juta, tiga jam tangan, tiga KTP dan empat SIM A dan C milik milik pelaku. Sedangkan barang bukti lainnnya ditemukan enam amplop serta surat perintah penyidikan KPK palsu.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban asal Jambi yang mengaku telah ditipu penyidik KPK gadungan. Menanggapi laporan tersebut, Subdit 1 Jatanras Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Hendro Sukmono dan AKP Nico Purba melakukan penyelidikan.

"Awalnya korban dihubungi oleh salah satu tersangka Dasril yang mengatakan ada penyidik KPK bisa membantu menyelesaikan masalah yang sedang dialami oleh korban," ungkapnya.

Tapi Argo tidak bersedia merinci masalah yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Dalam kronologinya korban tertarik untuk menyelesaikan masalahnya sesuai bujukan Dasril. Alhasil korban minta dikenalkan dengan penyidik KPK gadungan tersebut. Korban akhirnya berangkat dari Jambi menuju Jakarta untuk bertemu dengan mereka.

Setibanya di Jakarta, korban dikenalkan oleh Dasril dengan tersangka lainnya yaitu Eru. Eru diketahui sebagai perantara yang mengaku punya kenalan seorang penyidik KPK.

"Selanjutnya mereka bertemu dengan yang lainnya di hotel," imbuhnya.

Atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dan atau pemalsuan data autentik sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan atau pasal 368 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya