Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bersama DPR tengah mencari rumusan terminologi yang membedakan kritik dan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tujuannya, jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, agar pasal tersebut tidak multitafsir dan memicu subyektivitas penegak hukum.
"Supaya jangan ada terimplikasi mengkritik sama dengan menghina. Jadi harus dibedakan mengkritik dengan menghina. Kalau mengkritik itu oke," ujar Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2).
Perlu diketahui, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Pada pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Menurut Yasonna, dua pasal tersebut tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik kepala negara. Hanya saja, lanjut dia, mengatur masyarakat agar tidak menghina Presiden.
"Jadi kita batasi supaya jangan sampai menghina. Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tetapi menghina itu soal personal. Ini simbol negara. Di dalam KUHAP pidana saja, di dalam draft yang lama dan sekarang masa menghina kepala negara lain dipidana, masa kepala negara sendiri enggak (dipidana)," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa draft RKHUP sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Bahkan, pembahasannya sudah berjalan selama 30 tahun.
"Sudah dibahas sebelumnya, pada pemerintahan yang sebelumnya. Tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved