Novanto Mulai Kooperatif

Richaldo Y Hariandja
06/2/2018 09:31
Novanto Mulai Kooperatif
(MI/Rommy Pujianto)

TERSANGKA kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto membenarkan keterkaitan dirinya dengan PT Mondialindo. Novanto mengaku sebagai salah satu pendiri dari perusahaan yang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi, salah satu konsorsium peserta lelang proyek KTP-E.

Hal itu dikatakan Novanto saat memberikan tanggapan atas kesaksian yang diberikan Direktur Utama Dirut PT Inti Anugerah Kapitalindo Hari-ansyah dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Dalam persidangan itu, jaksa memberi pembuktian penjualan bekas kantor PT Mondialindo yang dimiliki Novanto di Lantai 27 Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa masalah kantor itu memang sudah (ada) di 2009 dan PT Mondialindo itu memang sudah lama di sana, dan sebelumnya memang saya salah satu pendiri sebelum (kantornya) ada di Menara Imperium," ucap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pengakuan Novanto itu berbeda dengan pengakuan dirinya di persidangan sebelumnya saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, 3 November 2017. Pada saat itu, Novanto hanya menyatakan saham Modialindo dimiliki anaknya, Reza Herwindo.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebut bahwa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, juga memiliki saham di Mondialindo. Hal itu turut dipertegas keterangan mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 November 2017.

Putri Novanto, Dwinna Michaela, diketahui juga memiliki saham di PT Murakabi bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Kantor tersebut diakui Novanto sudah tidak dimilikinya sejak 2003.

"Perlu saya sampaikan bahwa di 2003 itu sudah kami jual ke Pak Heru Taher dan Pak Deniarto yang juga di PT Mondialindo," tukas dia.

Bertentangan

Keterangan tersebut bertentangan dengan kesaksian yang diberikan Hariansyah. Hariansyah yang membeli kantor tersebut menyatakan membeli langsung kantor dari Setya Novanto.

"Saya ingat memang saya datang untuk akta jual beli dengan ibu notaris dan langsung dengan Pak Setnov dan Ibu," ucap Hariansyah.

Hariansyah mengatakan dirinya membeli kantor tersebut seharga Rp5 miliar. Pembelian dilakukan untuk memperluas Kantor Inti Anugerah Kapitalindo di slot B, C, dan D pada lantai yang sama dengan PT Mondialindo.

Dalam persidangan diketahui bahwa kantor tersebut dimiliki Novanto sejak 1997. Hariansyah menyatakan pernah melihat tim sukses Partai Golkar beraktivitas di sana dalam masa Pemilu 2009. Selebihnya, Hariansyah menyatakan kantor tersebut lebih banyak sepi dan dikunci.

Meski sudah mengaku sedemikian rupa, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan belum melihat keterkaitan yang signifikan antara kliennya dan proyek KTP-E.

"Kami klarifikasi bukti-bukti, termasuk apartemen lantai 27 dan sebagainya semua menunjukkan belum ada yang signifikan mengarah pada keterlibatan pak Novanto dalam KTP-E," tukasnya seusai sidang. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya