Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih memerlukan waktu mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang praperadilan Fredrich Yunadi. Oleh karena itu, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan perbuatan merintangi penyidikan (obstruction of justice) terkait dengan kasus KTP-E itu ditunda hingga 12 Februari 2018.
"Kita masih akan memanggil termohon (KPK) sekali lagi pada Senin, 12 Februari 2018, untuk hadir di persidangan," kata hakim tunggal praperadilan Rathmono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa, menduga KPK sengaja tak menghadiri sidang agar pra-peradilan gugur dengan sendirinya. Pasalnya, sidang perdana pokok perkara Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta digelar pada 8 Februari 2018. Jika sidang pokok perkara dimulai, otomatis gugatan praperadilan Fredrich di PN Jakarta Selatan gugur.
"UU mengatakan ketika perkara pokok disidangkan, perkara praper-adilan gugur. Dugaannya, mereka mencari ruang celah-celah agar persidangan ini gugur," tuding Supriyanto di PN Jaksel, kemarin.
Tuduhan ini langsung dibantah juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia meyakinkan tim hukum KPK berjalan secara paralel untuk menyelesaikan kedua persidangan tersebut. Febri pun menekankan tidak ada niat dari pihaknya untuk mengulur waktu.
"Memang ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait pra-peradilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri di Gedung KPK, kemarin.
Ia menambahkan pihak Fredrich seharusnya tak perlu khawatir mengikuti sidang pokok perkara. Hal ini sekaligus menjawab tantangan tim pengacara Fredrich yang menantang KPK untuk secara jantan datang ke PN Jaksel dan mengikuti proses praperadilan.
"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," tandas Febri.
Sebelumnya, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya merintangi penyidikan (obstruction of justice) terkait pemeriksaan salah satu tersangka kasus KTP-E, Setya Novanto. Saat masih berstatus sebagai pengacara Novanto, Fredrich bersama dengan salah satu dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, diduga bersekongkol memalsukan rekam medis agar Novanto dirawat inap di rumah sakit tersebut demi menghindari pemeriksaan KPK.
Atas tuduhan ini, Fredrich mengajukan praperadilan. Namun, KPK juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor sehingga siap disidangkan.(MTVN/Dro/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved