Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Agun Gunandjar Sudarsa membantah adanya intervensi pihak luar terkait berubahnya rekomendasi pansus yang akan disampaikan pada akhir masa sidang ini.
Hal itu menanggapi adanya perubahan draf rekomendasi akhir pansus, sebelumnya menyebutkan akan dibentuk Dewan Pengawas KPK, namun kemudian dibatalkan.
"Tidak ada intervensi, saya senyum-senyum saja kan," kata Agun seusai bertemu pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Agun menjelaskan lembaga pengawas internal di setiap institusi sangat diperlukan sehingga ada tolok ukur capaian kinerja. Namun, menurut dia, pembentukan lembaga pengawas KPK diserahkan sepenuhnya kepada internal institusi tersebut sehingga tidak perlu dimasukkan ke rekomendasi pansus.
"Lembaga pengawas itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK sendiri, bentuknya seperti apa, kami serahkan kepada KPK. Tapi, kita menganggap lembaga pengawas di internal lembaga masing-masing itu perlu ada mekanisme yang semakin terukur, semakin baik. Bentuknya seperti apa, kita serahkan," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa sejak awal pansus bekerja, subjek, dan objek penyelidikannya adalah KPK, jadi rekomendasinya fokus diarahkan ke KPK. Pansus tidak ingin memaksakan, rekomendasinya harus dijalankan KPK sehingga menyerahkan penilaian terkait hal itu kepada publik.
Menurut Agun, rapat konsultasi pansus ke pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, kemarin, menghasilkan beberapa kesepakatan, seperti sepakat pansus akan mengakhiri masa kerjanya pada masa sidang ini.
Agun menjelaskan penjadwalan pansus membacakan rekomendasi akhir di rapat paripurna mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menjadwalkan waktu rapat paripurna.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menyebut pansus membatalkan rekomendasi terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan menyerahkan pengawasannya kepada internal dan masyarakat.
"Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," ujarnya, kemarin.
Taufiqulhadi mengatakan rekomendasi pansus terkait tiga tata kelola di internal KPK sehingga masalah pengawasan menjadi hal yang tidak terlalu penting untuk dimasukkan dalam rekomendasi pansus sehingga dicabut dalam draf.
Menjamin
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin kesimpulan dan rekomendasi Pansus KPK tidak akan memperlemah lembaga itu. Justru sebaliknya, ia memastikan rekomendasi akan memperkuat KPK.
"Karena salah satunya ialah DPR akan mendorong peningkatan ang-garan KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar perilaku korup yang semakin masif ini bisa dikurangi," ujar Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Bambang juga menegaskan dalam rekomendasi pansus tidak ada menyinggung soal RUU Penyadap-an. Pasalnya, RUU tersebut sudah menjadi domain Komisi III DPR RI, berdasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penyadapan harus diatur melalui undang-undang.
Bambang merasa penting menyatakan semua hal itu seraya berharap penyelesaian kerja Pansus Hak Angket KPK bisa berakhir mulus dan makin mendekatkan hubungan antara DPR dan KPK.(Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved